Debataraja, Gunawan (2009) Batas-batas Kebebasan Hakim dalam Menetukan hal-hal yang meringankan dan Memberatkan Hukuman Terluulap Terpidan Dalam Putusan Pengadilan. (Studi Kasus Roy Marten), Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2009. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (COver-Daftar Isi)
Gunawan Debatraja_2005115368_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
Gunawan Debatraja_2005115368_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II,III, IV)
Gunawan Debatraja_2005115368_BAB II,III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (21MB) |
|
Text (BAB V)
Gunawan Debatraja_2005115368_BAB V.pdf Download (938kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Gunawan Debatraja_2005115368_Daftar Pustaka.pdf Download (741kB) |
|
Text (Lampiran)
Gunawan Debatraja_2005115368_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
Abstract
Dalam ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwa Hakim wajib untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sebagaimana dijelaskan juga dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 4/2004, bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana, wajib untuk memperhatikan sifat baik dan sifat jahat dari terdakwa. Namun, mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut tidak terdapat pengaturan lebih lanjut, termasuk mengenai kriteria yang dapat digunakan dan mengenai batas-batas kebebasan Hakim untuk menentukannya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dasar dan pertimbangan Hakim dalam hal menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar dan pe11imbangan hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan mamfaat bagi ilmu pengetahuan terutama dalam bidang hukum dan dapat menjadi referensi atau rujukan bagi profesi hakim. Dalam penelitian ini mengunakan metode yang bersifat yuridis-nom1atif yang bahan atau materinya dapat berupa bahan hukum UUD 1945, UU No. 4 Thn 2004, KUHP, KUHAP, Internet, Kamus.Hal-hal yang meringankan dan memberatkan merupakan ke\\"ajiban bagi hakim dalam mempertimbangkanya, karena apabila hal ini tidak dimut dalam putusan pemidanaan, putusan tersebut akan batal demi hukum. Hakim dalam mengunakan kebebasannya terikat oleh peraturan-peratusan yang membatasinya, jadi kebebasannya itu bukan kebebasan yang mutlak. Beberapa pembatasanpembatasan hakim dalam memutus perkara, misalnya, Hakim hanya memutus berdasarkan hukum, keadilan. Berdasarkan analisa kasus terhadap kasus Roy Marten, penelitian ini dapat mengambil hasil dan kesimpulan, dasar dan pertimbangan hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana terhadap terdakwa berpedoman pada pertimbanganpertimbangan yang dimuat dalam putusan tersebut dan juga dari fakta-fakta dipersidangan. Pertimbangan yang dimaksud itu dapat berupa pertimbangan yuridis misalnya : dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana, sedangkan nonyuridis misalnya Jatar belakang perbuatan, akibat perbuatannya, faktor agama dan keadaan sosial terdakwa. Berdasarkan penelitian ini , saran yang dapat dikemukakan adalah, mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan ini, sebaiknya diberikan defenisi yang jelas dan tegas, dan diharapkan hakim lebih memahami tentang narkoba dan psikotropika, sehingga dalam menangani perkara narkoba dan psikotropika putusan yang diberikan hakim, selain terdakwa akan menerima sanksi atas perbuatannya putusan terse but juga diharapkan memberikan solusi kepada terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkoba dan psikotropika.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kebebasan Hakim |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:44 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:44 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8694 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year