Raga, I Nyoman Suama (2013) Analisis Terhadap Putusan Dua Pengadilan Hubungan Industri Terhadap Kasus Yang Sama (Studi Kasus Pt. Bridgestone Tire Indonesia). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_Cover- Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_BAB I.pdf Download (10MB) |
|
Text (BAB II-V)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_BAB II-V.pdf Restricted to Registered users only Download (56MB) |
|
Text (BAB VI)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_BAB VI.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (Lampiran)
20092025006 _I Nyoman Suamarga_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (254kB) |
Abstract
Sistem peradilan Indonesia sejak lama mendapat sorotan, antara lain dengan semakin menumpuknya perkara dan terlambatnya penyelesaian perkara di Mahkamah Agung . Untuk penyelesaian suatu sengketa dengan sebaik-baiknya dipergunakan hukum acara yang baik, yaitu melalui proses beracara berdayaguna dan berhasil guna. Aspek-aspek kecepatan dan informalitas penyelesaian sengketa apabila musyawarah antara pihak untuk penyelesaian diwajibkan haruslah dilaksanakan dengan hati-hati sekali, sehingga janganlah oleh karena alasan ingin cepat fleksibel dan biaya murah maka hukum acara yang telah berabad-abad diterapkan dan dihormati akan di_abaikan begitu saja, Peran Mahkamah Agung dalam salah satu kewenangannya adalah mengenai sengketa kewenangan mengadili terhadap suatu perkara, pada semua tentang perkara yang diajukan ke pengadilan, tidak terkecuali dalam perkara penyelesaian sengketa hubungan industrial Kasus terjadi di PT Bridgestone Tire Indonesia (BTl) yang memproduksi ban untuk tujuan ekspor dan penjualan di dalam negeri. PT BTl berkantor pusat di Jakarta, sedangkan pabriknya berada di Bekasi dan Karawang, PT BTl juga telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk Tahun 2005-2007 dan masih berlaku ketika perselisihan terjadi. Perselisihan itu terjadi antara PT. BTl dan Serikat Pekerja/ SP (perwakilan Kantor Pusat Jakarta, Pabrik Bekasi dan Pabrik Kerawang) yang berawal ketika pada tanggal 4 April 2007 ada suatu negosiasi untuk menentukan Penetapan Upah untuk April 2007. Perselisihan Kepentingan dapat diselesaikan melalui mekanisme Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akan tetapi "PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan" (Pasal 56 huruf b), sehingga Perselisihan Kepentingan tidak dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Dengan demikian para pihak harus menerima apapun putusan PHI sebagai putusan yang terakhir dan mengikaL Untuk sengketa antara PT Bridgestone Tire Indonesia dengan SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia di pabrik Bekasi, Karawang dan Jakarta, pengadilan hubungan industrial yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT Bridgestone Tire Indonesia memiliki kantor pusat yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia, salah satunya juga berkantor di Jakarta Pusat. Peran Mahkamah Agung dalam menghadapi dua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Bandung adalah dengan mengembalikan kepada kompetensi pengadilan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Perdata |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Taufik Tri Muladi |
Date Deposited: | 29 Apr 2021 02:05 |
Last Modified: | 29 Apr 2021 02:05 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8864 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year