Jamilah, Jamilah (2013) Disparitas Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
20092025031_Jamilah_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
20092025031_Jamilah_BAB I.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB II-IV)
20092025031_Jamilah_BAB II-IV.pdf Restricted to Registered users only Download (23MB) |
|
Text (BAB V)
20092025031_Jamilah_BAB V.pdf Download (2MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
20092025031_Jamilah_Daftar Pustaka.pdf Download (640kB) |
|
Text (Lampiran)
20092025031_Jamilah_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
Abstract
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP). Harkristuti Harkrisnowo, berpendapat bahwa ketidakjelasan falsafah pemidanaan saat ini merupakan suatu kendala yang serius bagi upaya penegakan hukum di Indonesia yang tengah menuju ke arah negara yang lebih demokratis. Sangat memprihatinkan sekali Indonesia belum menunjukan apa yang selarna ini digunakan sebagai acuan. Ketiadaan perumusan kebijakan penanggulangan kejahatan atau criminal policy nampak menjadi salah satu penghambat dalam merumuskan dan menjatuhkan pidana. Di dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi, 2003 (United Nation Convention Againts Corruption 2003 (UNCAC), yang telah diratifikasi Pemerintah RI dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan korupsi, yaitu sebagai berikut: 1) Penyuapan, janji, tawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau swasta, permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atau swasta atau intemasional, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk pejabat itu sendiri atau orang atau badan lain yang ditujukan agar pejabat itu bertindak atau berhenti bertindak dalarn pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut. 2) Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat publik/swasta/intemasional dan 3) Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah. Untuk membuktikan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam hal pembuktian hakim perlu memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa;Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, pengadilan terikat oleh cara-cara atau ketentuan-ketentuan pembuktian sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Hukum Pidana |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Taufik Tri Muladi |
Date Deposited: | 30 Apr 2021 02:09 |
Last Modified: | 30 Apr 2021 02:09 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8876 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year