Subiakto, Handono (2013) Pertanggungjawaban Korporasi Untuk Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover -Daftar Isi)
201020251109 _Handono Subiakto_Cover-Daftar Isi.pdf Download (475kB) |
|
Text (BAB I)
201020251109 _Handono Subiakto_BAB I.pdf Download (610kB) |
|
Text (BAB II-IV)
201020251109 _Handono Subiakto_BAB II-IV.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
Text (BAB V)
201020251109 _Handono Subiakto_BAB V.pdf Download (188kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201020251109 _Handono Subiakto_Daftar Pustaka.pdf Download (143kB) |
|
Text (Lampiran)
201020251109 _Handono Subiakto_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Dengan diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana maka tidak dapat dilepaskan dari persoalan pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan korporasi menyangkut masalah kemampuan bertanggung jawab korporasi, kesengajaan atau kealpaan korporasi, dan alasan pemaafkorporasi. Kesalahan (schuld) berkaitan erat dengan kejahatan yang dilakukan oleh manusia alamiah. Hal tersebut dikarenakan seseorang dapat dipidana tidak cukup dengan melihat orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum, akan tetapi juga harus ada syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan. Kesalahan merupakan hal yang fundamental dalam pemidanaan. Orang yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana apabila orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana atau orang tersebut mempunyai kesalahan. Unsur-unsur kesalahan terdiri dari: a. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat (schuldfahigkeit atau zurechnungsfahigkeit), artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal. b. Hubtmgan batin antara sipembuat dengan perbuatarmya berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). c. Tidak adanya alasan yang menghapuskan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. Berbicara mengenai masalah pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau kesalahan (schuld) korporasi maka akan membahas persoalan, bagaimanakah pengaruh asas kesalahan apabila korporasi yang dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Berkaitan dengan hal tersebut korporasi bisa dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terdapat pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Dimana kesalahan itu bukan bersifat individual tetapi kolektif karena korporasi menerima keuntungan. Sementara itu korporasi tetap dapat mempunyai kesalahan dengan konstruksi kesalahan pengurus atau anggota direksi. Untuk mempertanggungjawabkan korporasi, asas tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen starf zondel schuld) tetap tidak ditinggalkan . Sehubungan dengan pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korpmasi, terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu : a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab; c. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korupsi |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Taufik Tri Muladi |
Date Deposited: | 30 Apr 2021 02:10 |
Last Modified: | 30 Apr 2021 02:10 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8890 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year