Sodikin, Achmad (2011) Perjanjian Kerja Harlan Lepas Berdasarkan Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan Nomor 159/G/2010/Phi/Pn.Bdg.). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover - Daftar Isi)
_Cover-Daftar Isi.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB I)
_BAB I.pdf Download (13MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
_BAB II, III, IV.pdf Download (16MB) |
|
Text (BAB V)
_BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
_Daftar Pustaka.pdf Download (726kB) |
|
Text (Lampiran)
_Lampiran.pdf Download (23MB) |
Abstract
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyatakan Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Termasuk mengenai system ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, terutama mengenai penyelesaian sengketa antara buruh dengan majikannya yang di atur pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 dan mengenai perjajian kerja harian lepas di atur pada Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004. Sengketa yang muncul pada tema di atas adalah akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 70 orang pekerja harian lepas yang bekrja di PT. Indomitra Sedaya dimana pemutusn hubungan kerja tersebut dilakukan oleh direktur PT. Indomitra Sedaya. Berdasarkan uraian di atas, rumusan permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah sebagai berikut : (1) Apakah tindakan pemutusan kontrak kerja oleh direktur PT Indomitra Sedaya terhadap tenaga kerja harian lepas yang telah bekerja selama tujuh tahun pada PT. Indomitra Sedaya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)? (2) Apakah tindakan direktur PT. Indomitra Sedaya tersebut dapat di kategorikan sebagai tindak pidana? (3) Apakah tindakan direktur PT. Indomitra Sedaya tersebut dapat didakwa berdasarkan pasal 1365 BW? (perbuatan melawan hukum). Metode penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder (Bahan-bahan hukum). Kesimpulan penelitian ini menurut penulis adalah sebagai berikut : pertama, bahwa tindakan yang di lakukan oleh direktur PT.Indomitra Sedaya adalah suatu bentuk pelanggaran HAM pasal 36 ayat (1) UU No.39 tahun 1999, Pasal 36 ayat (2) UU No.39 tahun 1999, Pasal 38 ayat satu (l),.Pasal 38 ayat dua (2) UU No. 39 tahun 1999 dan Pasal 38 ayat tiga (3) UU No.39 tahun 1999. Kedua, Bahwa tindakan direktur PT.Indomitra Sedaya, melanggar hak asasi manusia pasal 38 ayat 2, 3, dan 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM jo UU No 26 tahun 2000 pasal 7 hurufb tentang kejahatan terhadap kemanusiaan jo UU No 26 tahun 2000 pasal 9 huruf c tentang perbudakan, pelanggaran terhadap pasal pasal 9 huruf c terdapat unsur pidana dan ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun penjara dengan pasal 10 ayat 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004. Ketiga, Bahwa tindakan Direktur PT. Indomitra Sedaya melanggar pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum) dan telah melanggar kesepakatan dalam hal patuh terhadap sistem ketenagakerjaan dan ketentuan Hukum Positif yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 06 May 2021 04:45 |
Last Modified: | 06 May 2021 04:45 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9005 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year