Hermawan, Danang Dwi (2011) Tindak Pidana Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 406 Kuhp (Studi Kasus Putusan N0.917/Pid/2009/Pn.Bekasi). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover - Daftar Isi)
_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
_BAB I.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (26MB) |
|
Text (BAB V)
_BAB V.pdf Download (780kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
_Daftar Pustaka.pdf Download (515kB) |
|
Text (Lampiran)
_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Perusakan barang milik orang lain sangat merugikan pemilik barang,baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga pemilik barang tersebut tidak dapat menggunakan lagi barang miliknya Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bemilai bagi pemiliknya., dengan terjadinya perusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan pemilik barang. Perbuatan. merusak barang milik orang lain merupakan suatu kejahatan. Setiap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi tidak hanya dilihat dari sudut orang yang melakukan kejahatan, Perusakan barang milik orang lain yang menjadi fokus kajian ini dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif yang dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum. Dalam Hukum Islam yang dapat ditetapkan kepada si pelaku berupa hukuman diwajibkan bayar ganti kerugian. Sedangkan dalam hukum positif hukuman yang dikenakan berdasarkan Pasal 406 KUHP khususnya perusakan barang yang diancam hukuman 2 (dua) tahun 8 (de Iapan) bulan penjara. Kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bekasi terhadap pelaku dijatuhi hukuman di antaranya 3 bulan, 6 bulan, 8 bulan dan paling lama I tahun 2 bulan penjara. Sedangkan dalam Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)". Bagi pelaku perusakan barang tersebut menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pi dana Pasal 406 yang mengancarn terdakwa dengan ancaman hukuman 2 ( dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Pasal 406 ini juga menjadi dasar hukurn bagi pelaku perusakan barang yang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 11 May 2021 01:08 |
Last Modified: | 11 May 2021 01:09 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9027 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year