Astika, I Putu (2011) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Analisis Putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor :Kep/041III/2010/Komisi). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover - Daftar Isi)
_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (20MB) |
|
Text (BAB V)
_BAB V.pdf Download (644kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
_Daftar Pustaka.pdf Download (907kB) |
|
Text (Lampiran)
_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Skripsi ini bertujuan antara lain : pertama Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian. Kedua, Untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang sekaligus mengakibatkan terjadinya tindak pidana Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga analisis bahan hukum dengan menggunakan metode kualitatif . Kesimpulan yang pertama mengenai bentuk pelanggaran kode etik bagi anggota kepolisian adalah bertutur kata kasar dan bemada kemarahan, menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas, bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat, mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan, menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat, melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur dan merendahkan harkat martabat manusia. Kesimpulan yang kedua adalah bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana maka baginya akan diproses terlebih dahulu dalam sidang disiplin dikarenakan adanya dead line atau batas waktu pelakasanaan sidang disiplin yakni maksimal 30 (tiga puluh) hari seperti dalam Pasal 19 Keputusan Kapolri No. Pol Kep/441IX/2004. Setelah Pelaksanaan sidang disiplin selesai maka akan dilaksanakan sidang di lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 2 PP NO. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Rl.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 11 May 2021 01:10 |
Last Modified: | 11 May 2021 01:10 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9040 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year