Halid, Ilham Robulaah (2011) Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penodaan Agama Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan,Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover - Daftar Isi)
Ilham_Cover - Daftar Pustaka.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
Ilham_BAB I.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
Ilham_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (20MB) |
|
Text (BABV)
Ilham_BAB V.pdf Download (997kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Ilham_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (Lampiran)
Ilham_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dalam menjamin persamaan kesempatan dari perlakuan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Dalam berkebebasan beragama terkadang terjadi benturan, misalnya, seseorang atau sekelompok aliran dikatakan melakukan penodaan terhadap agama karena ada kesamaan atau menyerupai agama yang dianut di Indonesia. Dalam berbagai kasus penodaan agama, sering menjadi pemicu konflik atau permasalahan antara penganut agama, misalnya Aliran Jemaat Ahmadiyah telah melakukan penodaan agama terhadap agama Islam (SKB 3 MENTERI No. 3 Tahun 2008 Nomor K.EP -033/NJA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008) Berdasarakan uraian tersebut dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut 1).Bagaimana pertanggungjawaban penganut jemaat Ahmadiyah sebagai pelaku tindak pidana penodaan agama? 2).Bagaimana upaya hukum yang dilakukan agar tidak terjadinya suatu tindak penodaan agama? Untuk mengetahui penganut jemaat Ahmadiyah dapat atau tidak dipertanggungjawabkan pidana penodaan agama dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan agar tidak terjadi suatu tindak penodaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengertian Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Hukum Pidana, Pengertian Agama dan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian mengenai Aliran Jemaat Ahmadiyah, Tindak Penodaan Agama Jemaat Ahmadiyah dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terhadap Aliran Ahmadiyah. 1). Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana apabila melanggar dari kententuan Surat Keputusan Bersama Menteri (pasal 2 UU No.5 tahun 1969) namun daripada itu Jemaat Ahmdiyah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak penodaan agama apabila hanya menjalankan dan meyakini secara individu tanpa ada kegiatan menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dianut di indonesia secara dimuka umum 2). Upaya hukum yang dilakukan agar tidak teljadinya tindak penodaan agama, pemerintah melalui kementerian Agama, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan para pihak terkait dalam melaksanakan kewenangannya harus mengoptimalkan peran sebagai fasilitator, administrator, dan pengayom terhadap umat beragama, peran-peran yang dilakukan adalah membina, melindungi dan mendidik dalam kehidupan beragama dan pemerintah perlu mengadakan dialog antar tokoh beragama secara intensif, terbuka dan terus menerus untuk mengatasi permasalahan yang muncul.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 11 May 2021 07:34 |
Last Modified: | 11 May 2021 07:34 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9056 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year