Zenitha, Arlingga (2010) Kedudukan Legitime Portie Dalam Warisan Dihubungkan Dengan Testament (Komperasi Hukum BW dan Hukum Islam). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200610115027_Arlingga Zenitha_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
200610115027_Arlingga Zenitha_BAB I.pdf Download (7MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200610115027_Arlingga Zenitha_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (16MB) |
|
Text (BAB V)
200610115027_Arlingga Zenitha_BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200610115027_Arlingga Zenitha_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (Lampiran)
200610115027_Arlingga Zenitha_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
Abstract
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis , karena saat ini berlaku tiga system hukum kewarisan , yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Setelah seseorang meninggal dunia maka timbul masalah perpindahan hak dan kewajiban si wafat dalam bidang hukum harta kekayaan kepada ahli warisnya. Harta warisan merupakan harta yang wajib diberikan kepada ahli waris, karena berdasarkan undang-undang seluruh ahli waris yang ditinggalkan harus mendapatkan harta warisan itu disebut legitime portie. Sedangkan dalam system hukum waris Islam jika dianalisis penyebab adanya hak untuk mewarisi harta seseorang yang telah meninggal dunia menurut Al-qur'an, hadis Rasulullah, dan kompilasi hukum islam, ditemukan dua penyebab, yaitu : (1) hubungan kekerabatan (nasab), dan (2) hubungan perkawinan. Hubungan kekerabatan biasa disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah. Legitime portie dalam waris yang dihubungkan dengan wasiat yang disebut diatas, ada beberapa masalah yang dirumuskan sebagai masalah penelitian ini. Pertama, bagaimana legitime portie dalam warisan menurut hukum BW dan hukum Islam? Kedua, bagaimana kedudukan legitime portie bila ada wasiat yang menghapuskan ahli waris sebagai legitime portie dalam wasiat? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan gambaran mengenai legitime portie dalam warisan menurut hukum BW dan hukum Islam dan untuk mengetahui kedudukan legitime portie bila ada wasiat yang menghapuskan ahli waris sebagai legitime portie dalam wasiat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif (yuridis dogmabs). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Legitime Portie Menurut Hukum Barat adalah ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau "legitime portie" ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah para ahli waris dalam garis lurus keatas maupun dalam garis lurus kebawah yang memperoleh bagian mutlak dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan oleh si pewaris. Kedua, Legitime Portie dalam Hukum Islam dipersamakan dengan dzawil furud atau dzul faraid, ashabah, dan dzawil arham. Ketiga, Kedudukan Legiti me Portie Bila Ada Wasiat Yang Menghapuskan Ahli Waris Sebagai Legiti me Portie Dalam Wasiat menurut Hukum Perdata Barat, sangat kuat karena legitime portie merupakan ahli waris yang mempunyai hak mutlak berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan warisannya. Keempat, Kedudukan Legitime Portie Bila Ada Wasiat Yang Menghapuskan Ahli Waris Sebagai Legiti me Portie Dalam Wasiat menurut Hukum Islam, kedudukan legitime portie kuat dan tidak dapat dikesampingkan karena telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, wasiat tidak diperuntukan bagi ahli waris dan batasan wasiat dalam hukum Islam tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian .
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 19 May 2021 05:20 |
Last Modified: | 19 May 2021 05:20 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9086 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year