Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Tarmadi, Tarmadi (2010) Kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Batam Dalam memvonis Kasus penipuan pembangunan gedung Batam Cyti Square. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
200610115018_Tarmadi_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
200610115018_Tarmadi_BAB I.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
200610115018_Tarmadi_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
[img] Text (BAB V)
200610115018_Tarmadi_BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
200610115018_Tarmadi_Daftar Pustaka.pdf

Download (790kB)
[img] Text (Lampiran)
200610115018_Tarmadi_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

Tarmadi 20061015018 Kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Batam Dalam memvonis Kasus penipuan pembangunan gedung Batam Cyti Square. (Study putusan nomor: 411/PID.B/2007/PN.BTM dan PUTUSAN NO 2952/PID.B/2009/PN.SBY Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2010. Krisis kepercayan masyarakat terhadap pemerintahan kini semakin mengkristal khususnya terhadap proses penegakan hukum terhadap kasus - kasus yang dilakukan oleh para golongan menengah keatas yang cenderung tidak tersentuh oleh hukum karena adanya upaya penyuapan dan intervensi kepada para petugas penegak hukum, sehingga penegakan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya ketentuan hukum yang berlaku. Azas Equality Bifour thelaw persamaan kedudukan dimuka hukum cenderung tidak berpihak kepada rakyat kecil, orang lemah dan bodoh, padahal semestinya hal semacam ini tidak usah terjadi karena adanya kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap subyek hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Azas Praduga tak bersalah dimana proses penyidikan dari tingkat penyidikan penuntutan, peradilan harus selalu mengedepankan adanya unsur praduga tak bersalah hal ini sering terabaikan dalam proses penyidikan karena adanya petugas penegak hukum yang berasumsi dalam pikirannya bahwa tersangka adalah orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan terkesan mengabaikan hak hak tersangka. Azas dalam penanganan perkara proses cepat dan biaya ringan asas ini sering kali dilanggar hal ini terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat/korban yang kasusnya berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum baik di tingkat penyidikan, maupun upaya hukum lain. Masih teringat di benak kita semua tentang kasus seorang nenek - nenek yang kedapatan mengambil 3 biji buah coklat yang kemudian diajukan hingga ke pengadilan dan diputus dinyatakan bersalah telah mencuri buah coklat hal ini tidak seimbang dengan kasus yang hangat dibicarakan di Komisi tiga DPR RI tentang kasus Bank Century, kasus Miranda Gultom, kasus BIBIT CANDRA semua orangnya masih bebas berkeliaran bebas kemana - mana namun yang terjadi hanya putusan politik saja bukan putusan hukum yang memvonisnya sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap status yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui bagaimana hakim dalam membuat putusan berhubungan dengan ketentuan formalitas yang dijelaskan dalam pasal 197 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana. Kesimpulan dari penelitian adalah Hakim pengadilan Negeri Batam tidak cermat dalam membuat putusan nomor: 411/PID.B/2007/PN.BTM karena secara formalitas tidak memenuhi amanat pasal 197 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana yang mana Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana adalah merupakan dasar formil dari rangkaian kegiatan penyidikan mulai dari tahap penyidikan di penyidik, penuntutan di Kejaksaan dan persidangan di Peradilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Doni Alfianthoro
Date Deposited: 24 May 2021 05:37
Last Modified: 24 May 2021 05:37
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9104

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year