Mochammad, Tris Haryanto (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Kreditur Yang Lalai Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Berdasarkan (Study Kasus Putusan Nomor 09 PDT/2014/PT.TK). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
|
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_BAB I.pdf Download (480kB) | Preview |
|
Text (BAB II, III, IV)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (670kB) |
||
|
Text (BAB V)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_BAB V.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_Daftar Pustaka.pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text (Lampiran)
201210115167_Mochammad Tris Haryanto_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (8MB) |
Abstract
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Penarikan, Debt Collector. Kredit bermasalah (ataunonperforminglease) merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredittidak dapat kembali tepat pada waktunya (wanprestasi). Kredit bermasalah( ataunonperforminglease) di lembaga leasing itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan procedur pemberian kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi nasabah sehingga gagal bayar.Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Namun faktanya perusahaan pembiaayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa barang jaminan yang menjadi objek Jaminan. yang menggunakan jasa pihak ketiga (Debt collector), untuk melakukan penarikan paksa barang jaminan akhirnya konsumen harus mengalami kerugian. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana penyelesaian kredit bermasalah dan bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen nasabah jika terjadi kredit macet. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini penelitian hukum normatif empiris yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research),dan wawancara. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder. kemudian dianalisa secara kualitatif dengan bahan hukum yang ada berdasarkan asas, pengertian dan sumber-sumber hukum dan di buat kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini, bahwa perusahaan pembiayaan non bank tidak boleh menggunakan jasa Debt collector karena melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor. 11/10/DASP. Penggunaan Debt Collector sering terjadi perbuatan melawan hukum yang dikategorikan perbuatan tindak Pidana yang dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang perampasan, pasal 365 tentang pencurian serta pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terjadi wanprestasi penyelesaikan kredit bermasalah bisa ditempuh dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian perundingan kembali kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum, seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: DR. Alfitra,SH.,MH, Pembimbing II: Ari Widiarti,SH.,MH |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Bisnis |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Raden Ola Triana |
Date Deposited: | 06 Jul 2018 02:19 |
Last Modified: | 06 Jul 2018 02:19 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/911 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year