Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Supriadi, Supriadi (2009) Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan Yang Tidak Ditandatangani Oleh Tersangka Sebagai AJat Bukti Pada Persidangan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Vonnis/ Extract nomor 1409/Pid/B/2005.PN.Jkt.Ut). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Supriadi_2005115391_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Supriadi_2005115391_BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB II, III,IV)
Supriadi_2005115391_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)
[img] Text (BAB V)
Supriadi_2005115391_BAB V.pdf

Download (516kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Supriadi_2005115391_Daftar Pustaka.pdf

Download (549kB)
[img] Text (Lampiran)
Supriadi_2005115391_Lampiran.pdf

Download (9MB)

Abstract

Alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang hukwn Acara Pidana adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Alat bukti petunjuk dalarn undang-undang tersebut dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sclanjutnya alat bukti tersebut dijadikan sebagai alat bukti sah adalah semua keterangan yang di berikan di m uka persidangan Da1arn hal saksi atau saksi abli tidak bisa hadir dalam persidangan, selanjutnya yang dijadikan pegangan hakim sebagai alat buk..1:i adalah keterangan yang diberik:an di tingkat penyidik:an, yang dituangkan dalarn Berita Acara Pemeriksaan. BAP yang dibacakan dalam pemeriksaan persidangan harus memenuhi syarat. formil dan syarat materiil agar BAP yang dibacakan tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagai bahan pertimbangan serta memberikan keyakinan hakim, guna dapat memutuskan suatu perkara pidana. Dalam penulisan penelitian ini metode yang digunakan adalah metode research dan studi kepustakaan. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat oieh penyidik, apabila tersangka tidak mau menandatangani B.A.P tersebut maka penyidik: mencatat hal tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. Bahwa fungsi Berita Acara Pemeriksaan dalarn proses pembuktian pada dasamya adalah Berita Acara Pemeriksaan digunakan sebagai acuan untuk beracara antara penuntut umum/jaksa dan penasehat hukum guna meyakinkan hakim tentang perkara pidana yang terjadi. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat oleh penyidik, apabila tersangka tidak mau menandatangani BAP tersebut maka penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya diantaranya karena tersangka menganggap bahwa isi BAP tidak sesuai dengan kenyataan atau BA.Pnya menurut tersangka dikarang-karang oleh petugas, pertanyaan penyidik membingungkan dan Jain-Jain. Dan proses persidangan berlanjut karena keputusan hakim tidak berpengaruh hanya BAP tidak ditandatangani karena ada alat bukti keterangan saksi, katerangan terdakwa, keterangan ahJi, surat, pentunjuk

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyidikan
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 03 Jun 2021 02:20
Last Modified: 03 Jun 2021 02:20
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9139

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year