Tambun, Putra Luth Bastanta (2010) Penjatuhan Sanksi Hukum Berdasarkan pasal 340 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Direncanakan". (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PDM-344/EP.l/02/2006). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_Cover_Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_BAB I.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (17MB) |
|
Text (BAB V)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_Daftar Pustaka.pdf Download (955kB) |
|
Text (Lampiran)
200610115140_Putra Luth Bastanta Tambun_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Putra Luth Bastanta Tambun, 20061 0115140, "Penjatuhan Sanksi Hukum Berdasarkan pasal 340 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Direncanakan". (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PDM-344/EP.l/02/2006), Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2010. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaats), jadi segala sesuatu yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah berdasarkan aturan-aturan hukum. Tindak pidana yang sering dipakai sebagai terjemahan dari istilah bahasa Belanda (strajbaar feit atau delict) .Tindak pidana adalah perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana, dan pelaku dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana.Tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan dalam berbagai bentuk dan klasifikasinya. Pembunuhan dalam arti pokok (doodslag) diatur dalam pasal 338 KUHP, sementara pembunuhan berencana (moord) diatur dalam pasal 340 KUHP. Salah satu keistimewaan dari tindak pidana ini adalah mengenai ancaman pidana yang cukup berat, pidana minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup dan bahkan sampai kepada pidana mati Sifat berencana merupakan unsur yang memberatkan (strafoerhogings Gronder) ditambah seluruh unsur pembunuhan dalam arti pokok. Disinilah kewajiban Hakim dalam membuat pertimbangan dan mengambil keputusan pemidanaan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4 Tahun 2004)Bab IV pasal 28 ayat (2). Dan sebagai implementasi ketentuan yang terdapat di dalam pasal 197 ayat (1) butir f dan ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP. Hakim wajib memuat pertimbangan kepada yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam surat putusan pemidanaan. Tanpa dipenuhinya kewajiban ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan secara yuridis dan sifat penelitian deskriptif analitis, sementara tehnik pengumpulan data menggunakan data sekunder dan primer.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 31 May 2021 04:01 |
Last Modified: | 31 May 2021 04:01 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9190 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year