Sugiyatmi, Sugiyatmi (2009) Perceraian Menurut Ketentuan rasal 116 Kompilasi Hukum Islam . Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (Analisis Putusan Pengadilan Agama Klaten No. 779/Pdt.G/2003/P A.Kit). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
Sugiyatmi_2005115058_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
Sugiyatmi_2005115058_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II,III,IV)
Sugiyatmi_2005115058_BAB II,III,IV.pdf Restricted to Registered users only Download (18MB) |
|
Text (BAB V)
Sugiyatmi_2005115058_BAB V.pdf Download (737kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Sugiyatmi_2005115058_BAB Daftar Pustaka.pdf Download (899kB) |
|
Text (Lampiran)
Sugiyatmi_2005115058_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Pasangan yang tetap dalam Islam dihadapkan kepada persoalan yang cukup dilematis, yakni suami atau isterinya tidak lagi seagama dengannya, dimana dilarang oleh agama Islam (Pasal 40 dan Pasal 44 Klll), menurut pasal 116 KlU disebutkan bahwa perceraian dapat tetjadi karena beberapa alasan yakni antara suami dan isteri terns menerus tetjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan tetjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dalam penelitian ini akan dianalisa perkara perceraian Putusan Pengadilan Agama Klaten No. 779/Pdt.G/2003/P A.KL T dengan rumusan masalah 1 ). Faktor apakah yang menyebabkan orang yang berpindah agama mengajukan gugatan cerai? 2). Mengapa hukum islam melarang tali perkawinan manakal salah satu pihak murtad atau berpindah agama?. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan orang yang berpindah agama mengajukan suatu gugatan cerai dan mengapa hukum islam melarang tali perkawinan manakala salah satu pihak murtad atau berpindah agama. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian yuridis normatif. 1 ). Faktor yang menyebabkan orang yang berpindah agama mengajukan gugatan cerai karena keluar dari Islam atau murtad, di mana dilarang oleh Islam (Pasal 40 dan Pasal 44 KHI), pasal 116 huruf ~'h" KHI telah melakukan terobosan hukum dengan menegaskan bahwa salah satu alasan perceraian adalah "murtad yang menimbulkan perselisihan dan petengkaran dalam rumah tangga". Ketentuan tersebut merupakan langkah maju bila dibandingkan dengan alasan perceraian menurut pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Namun, muatan pasal 116 huruf "h" KHI terkesan rancu, karena adanya klausula "yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga", klausul tersebut menunjukkan bahwa "murtad" tidak dengan sendirinya menjadi alasan perceraian, kecuali kalau dengan murtadnya salah satu pihak timbul perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, apabila perbedaan agama terjadi setelah perkawinan karena murtadnya salah satu pihak, tentunya logis menjadi alasan perceraian. 2). Hukum islam melarang tali perkawinan jika salah satu pihak beFpindah agama karena Agama Islam melarang perkawinan bebeda agama serta memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi diikat juga dengan ikatan batin dan jiwa, sehingga menurut Islam, perkawinan yang ideal adalah seagama, oleh karena Islam melarang perkawinan beda agama, maka undang-undang pun pada hakikatnya melarang orang Islam kawin dengan non muslim.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perceraian, Hukum Islam |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 06 Aug 2021 06:00 |
Last Modified: | 06 Aug 2021 06:00 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9433 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year