Ahmad, Rifqi (2016) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Istri Dan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.bks dan Putusan Nomor 154/Pid.Sus-kdrt/2015/PT.Bdg). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115001_Ahmad Rifqi_Cover-Daftar Isi.pdf Download (18MB) |
|
Text (BAB I)
201210115001_Ahmad Rifqi_BAB I.pdf Download (391kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201210115001_Ahmad Rifqi_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (577kB) |
|
Text (BAB V)
201210115001_Ahmad Rifqi_BAB V.pdf Download (116kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201210115001_Ahmad Rifqi_Daftar Pustaka.pdf Download (136kB) |
|
Text (Lampiran)
201210115001_Ahmad Rifqi_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (18MB) |
Abstract
Kata Kunci : KDRT, Pernelantaran Istri, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adapun tujuan dari Undang-Undang mengatur hal tersebut adalah agar rumah tangga terhindar dari perselisihan dan kekerasan. Dan Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Disebutkan bahwa, “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, fisikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Penelantaran Isteri dan Anak dan Bagaimanakah Implementasi penegakan dan perlindungan dalam penyelesaian perkara tindak pidana Penelantaran Isteri dan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Hukum pidana, teori kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.bks dan Putusan Nomor 154/Pid.Sus-kdrt/2015/PT.Bdg Majelis Hakim menerapkan adanya tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan saja. Hal ini karena dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, keluarga, korban dan masyarakat yang mana hukum pidana itu tidak mematikan hidup seseorang tetapi hukum pidana hanya bertujuan untuk menjerakan terdakwa, agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jadi keadilan itu lebih penting daripada kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: DR. H. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H., Pembimbing II: Ahmad Baihaki, S.H.I, M.H. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ludfia |
Date Deposited: | 31 Jan 2019 04:05 |
Last Modified: | 31 Jan 2019 04:05 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/951 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year