Aziz, Abdul (2009) Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Kasus Putusan No.02/Pid.AIB/2006/PN.Bgr),. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
2005115412_Abdul Aziz_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
2005115412_Abdul Aziz_BAB I.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB II,III,IV)
2005115412_Abdul Aziz_BAB II,III,IV.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) |
|
Text (BAB V)
2005115412_Abdul Aziz_BAB V.pdf Download (998kB) |
|
Text (Lampiran)
2005115412_Abdul Aziz_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Kejahatan dapat terjadi di manapun ·dan kapanpun serta kepada siapa saja tanpa mengenal batas usia seperti kejahatan perdagangan manusia, khususnya anakanak karena mayoritas korban perdagangan manusia adalah anak di bawah umur. Pengertian Perdagangan orang menurnt Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dengan adanya definisi perdagangan orang, maka dapat diketahui bentuk-bentuk perdagangan anak yaitu diantaranya untuk tujuan pembantu rumah tangga/pekerja domestik, pekerja seks, perdagangan bayi,dipekerjakan di Jermal, eksploitasi anak sebagai pengernis, pomografi anak, penjualan orga.'1 tubuh anak, dan bentuk-hentuk pckerja lainnya yang dapat merusak fisik dan mental anak. Dengan semakin meluasnya jaringan perdagangan anak faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia, yaitu faktor ekonomi-sosial, faktor pendidikan yang rendah, faktor lin.gkungan. Adapun tolak ukur (unsur-unsur) dari perbuatan memperdagangkan anak adalah setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendni atau untuk dijual, yang melakukan, menyuruh melakuk.an atau turut melakukan dan dilakukan secara berturut-turut yang merupakan beberapa perbuatan, yang mempu..'1yai hubungan sedernikian rupa sehingga harus diat1ggap sebagai satu tindakan yang dlanjutkan. Sedangkan to!ak ukur yang dipakai oleh hakim dala.rn memberik:an pemidanaan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut pada ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak yaitu mengenai batasan-batasan anak dibawah umur, pemberian sar... l. csi pidcma terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dalam kasus pelaku anak dibawah umur yang melakukat"1 tindak pidana perdagangan anak, Majdis Hakim memberikan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan denda sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- dengan pertimbangan walaupun pelal'll sudah beranjak dewasa dan sudah memehami tindakannya melanggar hokum, dikwatirkan akan mengulangi perbuatannya karena masalah perdagangan anak merupakan masalah yang cukup berat, hal ini bias mempengaruhi atau mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara psikologis maupun psikis dimasa depan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perdagangan Anak |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 06 Aug 2021 06:01 |
Last Modified: | 06 Aug 2021 06:01 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9875 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year