Wijanarko, Dwi Seno (2018) Jurnal Nasional dengan Judul "KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA". JURNAL KRTHA BHAYANGKARA, 12 (2). pp. 140-152. ISSN 1978-8991
This is the latest version of this item.
Text
JURNAL KRTHA 2018 UBJ.pdf Download (242kB) |
Abstract
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jurnal Nasional, Jurnal KRTHA Bhayangkara, KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dwi Seno Wijanarko |
Date Deposited: | 12 Aug 2021 01:00 |
Last Modified: | 12 Aug 2021 01:00 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9888 |
Available Versions of this Item
-
Jurnal Nasional dengan Judul "KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA". (deposited 21 Jun 2021 02:39)
- Jurnal Nasional dengan Judul "KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA". (deposited 12 Aug 2021 01:00) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year