Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Esther Masri, Hirwansyah, Rabiah Al Adawiah (2021) Buku Saku "Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa". 000238829.

[img]
Preview
Image (Cover-Buku)
Buku Saku.jpg - Published Version

Download (40kB) | Preview
[img] Image (Sertifikat HAKI)
Serti HAKI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan penyuluhan hukum tentang Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa kepada masyarakat, khususnya terhadap kaum ibu yang akan dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Attaqwa 24 Pekayon Jaya Bekasi Selatan agar masyarakat memahami pentingnya asuransi untuk proteksi diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip itikad baik merupakan salah satu asas dalam perjanjian. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. Hak dan kewajiban tersebut haruslah dipenuhi dengan baik. Khususnya dalam perjanjian asuransi para pihak yang terdiri dari penanggung dan tertanggung melakukan perjanjian dengan adanya kesepakatan terlebih dahulu dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Keterangan secara jujur sangat penting bagi lembaga asuransi karena dari keterangan tersebut akan dapat dianalisis risiko calon tertanggung sehingga dapat ditentukan besar premi yang harus dibayar. Keterangan secara jujur dari tertanggung merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum perjanjian asuransi dibuat secara konkrit dalam bentuk polis, yang dikenal dengan principle of utmost good faith yaitu prinsip itikad baik atau prinsip kejujuran yang sempurna. Perjanjian asuransi yang telah disepakati kedua pihak merupakan perbuatan hukum (das sein) yang mana kedua pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian asuransi tersebut (das sollen). Perjanjian asuransi diibaratkan suatu bangunan maka pondasinya adalah adanya prinsip itikad baik. Jika pondasi tersebut tidak dikonstruksikan dengan baik maka perjanjian asuransi itu akan mengalami kegagalan dalam mencapai tujuannya. Pelanggaran, Prinsip Itikad Baik, Asuransi Jiwa

Item Type: Patent
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran, Prinsip Itikad Baik, Asuransi Jiwa
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rabiah Al Adawiah
Date Deposited: 28 Sep 2021 03:53
Last Modified: 28 Sep 2021 03:53
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/11154

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year