Sulastri, Lusia (2019) Disertasi Untuk Memperoleh gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum Pada Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) dengan Judul "REKONSTRUKSI PENGATURAN SISTEM ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN KUALITAS PROFESI BERBASIS NILAI KEADILAN". PROGRAM DOKTOR (S3) ILMU HUKUM (PDIH) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA) SEMARANG.
Text
FULL DISERTASI DR LUSIA SULASTRI SH MH.pdf Download (3MB) |
Abstract
Kemunculan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 secara prinsip telah melanggar amanat Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Advokat yang mengatur bahwa sistem organisasi advokat adalah berbentuk wadah tunggal (single bar). SKMA ini berisi instruksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) agar melakukan penyumpahan terhadap advokat dari organisasi advokat manapun, sehingga tatanan pelaksanaan sistem organisasi advokat pada akhirnya menggunakan sistem multy bar. Akibat kemunculan SKMA masing-masing organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses rekruitmen calon advokat menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Undang Undang Advokat. Setiap organisasi advokat pada akhirnya lebih berorientasi kepada berlomba-lomba mempunyai anggota sebanyak-banyaknya untuk tujuan komersialisasi. Persoalan lain yang muncul adalah terkait pengelolaan sistem pengawasan dan penindakan advokat dalam penegakan kode etik advokat yng tidak jelas dan rawan memunculkan advokat “kutu loncat”.. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dinamika pengaturan sistem organisasi advokat di Indonesia. Mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengaturan sistem organisasi advokat di Indonesia. Merumuskan rekonstruksi pengaturan pelaksanaan sistem organisasi advokat sebagai pertanggungjawaban kualitas profesi yang berbasis nilai keadilan. Hasil Penelitian ilustrasi fakta sejarah ditemukan intervensi yang terus menerus oleh Pemerintah baik Eksekutif maupun Judikatif sehingga perkembangan Advokat maupun Organisasi Advokat banyak mengalami hambatan. Adanya kelemahan dalam pengaturan pelaksanaan sistem organisasi advokat di Indonesia disebabkan oleh konflik berkepanjangan antar organisasi advokat, sistem pendidikan dan pengawasan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih banyak mengandung masalah, dan adanya ketidakharmonisan hukum antara Undang Undang Advokat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Rekonstruksi pengaturan pelaksanaan sistem organisasian advokat yang dapat meningkatkan pertanggungjawaban kualitas profesi berbasis nilai keadilan dapat dilakukan melalui : Kesatuan sistem Organisasi Advokat bersifat federasi dengan pembentukan Majelis Kehormatan Advokat Nasional, Adanya Standar Kurikulum dan Standar Pengujian pada Sistem Pendidikan Advokat, Pengawasan Advokat yang Memiliki Kekuatan Mengikat dengan menempatkan keadilan yang hakiki yaitu Keadilan dalam pandangan Islam yang ada dalam al-Qur’an dan keadilan dalam Pancasila.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disertasi, Program Doktor, Ilmu Hukum |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Lusia Sulastri |
Date Deposited: | 23 Dec 2021 07:03 |
Last Modified: | 23 Dec 2021 07:03 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/11938 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year