Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Rama Dhianty, RD (2022) Tanggung Jawab Kurir dalam Transaksi Perdagangan Elektronik (e commerce) dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam Perspektif Hubungan Keagenan. SALAM Jurnal Sosial Budaya Syar-i, 9 (1). pp. 213-229. ISSN 2654-9050

This is the latest version of this item.

[img] Text
Jurnal Salam UIN.docx

Download (49kB)
Official URL: http:/jounal.uinjkt.ac.id

Abstract

Abstract Payment facilities with cash on delivery (COD) payment methods in online buying and selling transactions have experienced significant developments, along with the emergence of digitalization and the COVID-19 pandemic. COD aims to increase competitiveness and reach a wider market, especially targeting consumers who do not yet have access to financial institutions (unbanked). The legal relationship that occurs involves five parties other than sellers and buyers, there is a digital platform as a marketplace, expedition service providers and couriers who are obliged to deliver goods and receive payments from buyers. Many cases that occur cause problems that boil down to couriers. The research approach used is normative legal research that results in the conclusion, that in the perspective of agency relations, the courier is functionally an agent representing the expedition. Couriers perform their obligation to send goods and receive payments based on orders from the seller as the principal. In this case, the courier acts on the risks and responsibilities of the seller as the principal. The implications of the gig economy on couriers do not need to occur, considering that in the legal principle of courier agencies are only responsible to the extent ordered by the principal according to the COD method. Therefore, (1) the government needs to make special rules on agency services, (2) digital shopping platforms are obliged to regulate the rights and obligations of all parties involved in cod methods, (3) improve digital literacy to buyers. Keywords: E commerce; COD; Agency; Covid-19; Courier Abstrak. Fasilitas pembayaran dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) dalam transaksi jual beli online mengalami perkembangan yang signifikan, seiring dengan kemunculan digitalisasi dan pandemi COVID�19. COD bertujuan meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas, terutama menyasar konsumen yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan (unbanked). Hubungan hukum yang terjadi melibatkan lima pihak selain penjual dan pembeli, terdapat platform digital sebagai marketplace, penyedia jasa ekspedisi dan kurir yang berkewajiban mengirimkan barang dan menerima pembayaran dari pembeli. Banyak kasus yang terjadi menimbulkan masalah yang bermuara pada kurir. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menghasilkan kesimpulan, bahwa dalam perspektif hubungan keagenan, kurir secara fungsional adalah agen yang mewakili ekspedisi. Kurir melakukan kewajibannya yaitu mengirim barang dan menerima pembayaran berdasarkan perintah dari penjual selaku prinsipal. Dalam hal ini kurir bertindak atas risiko dan tanggung jawab penjual selaku prinsipal. Implikasi gig economy terhadap kurir tidak perlu terjadi, mengingat dalam prinsip hukum keagenan kurir hanya bertanggung jawab sebatas apa yang diperintahkan oleh prinsipal sesuai metode COD. Oleh karena itu, (1) pemerintah perlu untuk membuat aturan khusus tentang jasa keagenan, (2) platform belanja digital wajib mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam metode COD, (3) meningkatkan literasi digital kepada pembeli. Kata Kunci: E commerce; COD; Keagenan; Covid-19; Kuri

Item Type: Article
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rama Dhianty
Date Deposited: 25 Feb 2022 03:27
Last Modified: 25 Feb 2022 03:27
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/13336

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year