Budhiati, Ida (2022) Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 5 dengan Judul "Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu". Jurnal Hukum Sasana, 8 (1). pp. 1-18. ISSN 2461-0453
Text
JURNAL HUKUM SASANA APRIL 2022.pdf Download (264kB) |
Abstract
Roscoe Pound menyatakan fungsi hukum adalah sebagai social engineering atau rekayasa sosial. Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh hakim atau pembentuk Undang-Undang (UU) untuk mengatur rakyat sehingga tercipta sebuah keadaan yang dikehendaki. Konsepsi Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering sangat relevan untuk menjelaskan perubahan paradigma bahwa Penyelenggaraan Pemilu hendaknya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal melayani hak politik warga negara, namun Pemilu sebagai sarana sirkulasi kekuasaan secara substantif harus didorong membentuk pemerintahan yang kredibel dan berintegritas. Melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa sosial merekontruksi kelembagaan Penyelenggara Pemilu, membentuk Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu yang bertujuan mewujudkan Pemilu berintergritas yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu. Kebijakan tersebut terus dipertahankan dalam hukum positif yang berlaku saat ini sehingga proses dan hasil Pemilu yang dikelola oleh Penyelenggara Pemilu diterima oleh publik.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rekayasa Sosial, Sistem Integritas, Penyelenggara Pemilu |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budhiati Ida |
Date Deposited: | 18 May 2022 01:22 |
Last Modified: | 18 May 2022 01:22 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/14116 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year