Karsono, Bambang and Syauket, Amalia (2022) Book Chapter Nasional dengan Judul "TIPIKOR DALAM WAKTU KAHAR". In: TIPIKOR DALAM WAKTU KAHAR. Kreasi Cendekia Pustaka, pp. 1-110. ISBN 978-623-95801-0-0
Text
ISI BUKU TIPIKOR DALAM WAKTU KAHAR.pdf Download (892kB) |
Abstract
Segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia dan perkenan-Nya semata penulis sebagai dosen dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan perkuliahan mata kuliah Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dengan hasil luaran berupa book chapter ini. Substansi pada book chapter ini berkaitan dengan sanksi pidana mati yang selalu menimbulkan pro kontra dalam penerapannya. Karena pidana mati/hukuman mati (death penalty) merupakan salah satu jenis hukuman yang tertua dan paling konvensional. Eksistensi keberadaan pidana mati mulai mencuat untuk diperdebatkan sejak semakin meningkatnya kesadaran masyarakat baik di dalam negeri maupun di dunia internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana diketahui, hukum positif di Indonesia masih mencantumkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun dalam perkembangannya pidana mati diajukan judicial review, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Eksistensi pidana mati di Indonesia tidak hanya berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHP, melainkan beberapa tindak pidana yang diatur di luar KUHP juga memuat ancaman sanksi pidana mati. Ancaman sanksi pidana mati yang juga diatur di luar KUHP, misalnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-undang Terorisme, Undang-undang Narkotika, Undang-undang Intelijen, juga Undang-undang Rahasia Negara, dan lain-lain. Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati tercantum di awal undang-undang. Pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pengertian keadaan kahar atau force majeure menurut Black’s Law Dictionary (BLD) yang berarti superior force atau kekuatan yang lebih tinggi. Force majeure didefinisikan sebagai kejadian yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan, termasuk kejadian alam maupun kejadian akibat manusia. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadaan kahar didefinisikan sebagai kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Dari pengertian tersebut pada dasarnya keadaan kahar atau force majeure memiliki arti yang sama walaupun tidak identik. Karena keadaan kahar maupun force majeure diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan. Dalam kerangka hukum, pandemi termasuk dalam waktu kahar, waktu “luar biasa”, atau waktu bencana. Dalam situasi tersebut pula, kejahatan yang dilakukan akan diancam hukuman yang lebih berat dibandingkan ketika situasi normal. Sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, baru dua koruptor yang diancam hukuman mati, yaitu Jusuf Muda Dalam, adalah Menteri Urusan Bank Sentral RI kurun 1963- 1966 divonis mati pada 8 April 1967, namun ia ditemukan meninggal di penjara Cimahi, pada 26 Agustus 1976, akibat tetanus dan Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa di kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), (Persero). Namun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2022 menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat yang berarti lolos dari hukuman mati. Book chapter dengan judul TIPIKOR dalam Waktu Kahar ini merupakan hasil seleksi kumpulan Karya Tulis Ilmiah dari 7 kelompok mahasiswa peserta mata kuliah Tindak Pidana Korupsi pada program studi Ilmu Hukum-Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya semester ganjil tahun akademik 2021/2022 dengan satu topik permasalahan yang hangat dibicarakan saat ini berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para aktor di waktu kahar seperti pada masa Pandemi Covid-19, dengan pendekatan dari beberapa aspek/sudut pandang keilmuan. Besar Harapan kami, dengan terbitnya book chapter ini,semoga dapat menambah referensi dan wawasan tentang upayapemberantasan korupsi di Indonesia dan dapat digunakan sebagai rujukan oleh berbagai pihak.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Book Chapter Nasional, Ilmu Hukum, TIPIKOR DALAM WAKTU KAHAR |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dr. Amalia Syauket |
Date Deposited: | 31 Oct 2022 01:51 |
Last Modified: | 31 Oct 2022 01:51 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16164 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year