Arifin, Arifin (2020) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201820251002_Arifin_Cover - daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text
201820251002_Arifin_BAB I.pdf Download (474kB) |
|
Text
201820251002_Arifin_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (583kB) |
|
Text
201820251002_Arifin_BAB V.pdf Download (242kB) |
|
Text
201820251002_Arifin_Daftar Pustaka.pdf Download (107kB) |
|
Text
201820251002_Arifin_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (724kB) |
Abstract
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 7 ayat (2), di samping polisi sebagai penyelidik dan penyidik, ada penyelidik dan penyidik lain yang disebut dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Secara umum mereka masih di bawah kepolisian. Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, mereka harus berkordinasi dengan kepolisian dan hasil penyelidikan atau penyidikan harus dilimpahkan kepada kejaksaan melalui kepolisian. Namun demikian, dalam beberapa Undang-undang khusus seperti Undang-undang Kepabeanan, Undangundang Kehutanan, dan Undang-undang Telekomunikasi memberikan kewenangan khusus kepada PPNS untuk melakukan peyelidikan/penyidikan kasus dan melimpahkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan secara langsung tanpa kordinasi dengan kepolisian. Kewenangan PPNS dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai Undangundang yang bersifat khusus masih merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana dimana setiap penyelidikan/penyidikan harus dilakukan dibawah koordinasi kepolisian dan melimpahkan hasil penyelidikan/penyidikan harus melalui kepolisian juga. Perbedaan ini menyebabkan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi, tahapan penyelesaian perselisihan meliputi : 1. Penyelidikan/penyidikan PPNS, 2. Koordinasipenyidik Kepolisian, 3. Penuntutan oleh Jaksa, 4. Peradilan Oleh Hakim. Untuk mempercepat penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, kewenangan khusus PPNS dalam Undang-undang Ketenagakerjaan harus diberikan sebagaimana kewenangan khusus PPNS yang telah diatur oleh Undang-undang khusus lain tersebut di atas. Pembaharuan hukum terkait dengan PPNS ketenagakerjaan diperlukan dengan merevisi Undang-undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 182 ayat (3) dengan memberikan kewenangan secara Atribusi pada PPNS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi langsung pada Jaksa baik pada saat dimulainya penyidikan maupun penyerahan berkas perkara yang sudah lengkap. Faktor penghambat penegakan hukum pada umumnya bersumber dari faktor Normatif dan Faktor Non Normatif, begitu pula halnya dalam penegakan hukum tindak pidana ketenagakerjaan oleh Penyidik PPNS Ketenagakerjaan. Adapun faktor Normatif adalah KUHAP itu sendiri dan beberapa regulasi lain sebagai turunannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepolisian, Dll. Sedangkan sumber Non Normatif yang paling mendasar adalah Sumberdaya manusianya (aparatur), kemudian Sarana dan Prasarana Penegakan hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 02 Feb 2023 09:22 |
Last Modified: | 02 Feb 2023 09:22 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/18476 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year