Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Purba, Romeston (2019) Eksistensi Wadah Tunggal Organisasi Advokat terhadap Perlindungan Hukum Profesi Advokat Di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201720251007_Romeston Purba_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
201720251007_Romeston Purba_BAB I.pdf

Download (341kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201720251007_Romeston Purba_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (998kB)
[img] Text (BAB V)
201720251007_Romeston Purba_BAB V.pdf

Download (70kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201720251007_Romeston Purba_Daftar Pustaka.pdf

Download (177kB)
[img] Text (Lampiran)
201720251007_Romeston Purba_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)

Abstract

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi Advokat. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut maka 8 (delapan) organisasi Advokat membentuk Organisasi Advokat yang diberi nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Namun dalam perkembangannya beberapa Advokat yang tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh PERADI dan mendirikan organisasi Advokat baru yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI). Permasalahan bertambah ketika Musyawarah Nasional (Munas) PERADI yang dilaksanakan di Makassar tahun 2015 menjadi ricuh dan pada akhirnya PERADI terpecah menjadi 3 (tiga) kepengurusan yakni Peradi versi Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi versi Luhut MP Pangaribuan dan Peradi versi Juniver Girsang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dinamika pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam mewujudkan keberadaan, kebebasan dan kemandirian profesi Advokat, dan menemukan akibat hukum dari perpecahan wadah tunggal Organisasi Advokat terhadap profesi Advokat. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perpecahan dalam wadah tunggal organisasi Advokat berdampak terhadap profesi Advokat, Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Klien, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pencari keadilan. Disisi lain perpecahan wadah tunggal organisasi Advokat menjadikan profesi Advokat menjadi tidak eksis dan berkualitas, serta membuat wadah tunggal organisasi Advokat menjadi bias dan kualitas Advokat menjadi menurun karena tidak ada standart untuk melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berkualitas, dan organisasi lain akan menurunkan standart kualitas ujian penyaringan menjadi Advokat untuk mencari anggota yang lebih banyak. Saran yang diberikan yaitu diperlukan penyelesaian konflik dalam PERADI dengan cara non litigasi atau musyawarah rekonsiliasi, namun apabila cara tersebut gagal maka jalan terakhir adalah litigasi melalui peradilan umum. Disamping itu perlunya diadakan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan penambahan ketentuan- ketentuan dalam Kode Etik Advokat, serta perlunya pencabutan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Wadah tunggal, organisasi Advokat, Peradi
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Febi Sugiarti
Date Deposited: 19 May 2020 01:44
Last Modified: 19 May 2020 01:44
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/2146

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year