Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Dielfin, Ferdinan (2019) Hak Konstitusi Tersangka didampingi Advokat dalam proses Peradilan Pidana, berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Bab I.pdf

Download (315kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Bab II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Bab V.pdf

Download (143kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Daftar Pustaka.pdf

Download (154kB)
[img] Text (Lampiran)
201720251020_Ferdinan Dielfin_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB)

Abstract

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi setiap orang untuk mendapatkan keadilan.Pendampingan hukum kepada setiap orang tanpa diskriminasi itu merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan dihadapan hukum. Fenomena saat ini Peradilan sesat (rechterlijke dwaling) adalah kegiatan mengadili dengan memeriksa perkara atau yang diadili oleh pengadilan untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, salah menerapkan aturanya, peradilan sesat karena sesatnya fakta bukan sesat hukumnya. Semua pihak bertanggung jawab, tapi yang paling bertanggung jawab adalah pihak yang langsung terlibat di dalamnya yang menghasilkan putusan yang merugikan Tersangka dan Terdakwa. Kesimpulan penelitian ini adalah masih banyak ditemukan penerapan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP terhadap hak Tersangka dan Terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum yang merupakan hak konstitusional dari Tersangka dan Terdakwa dalam proses peradilan pidana yaitu hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penerapan ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah kewajiban dari aparatur negara karena pasal tersebut bersifat imperatif (wajib) dipatuhi oleh setiap penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan. Kata Kunci : Tersangka, Advokat, SistemPeradilanPidana, Proses hukum yang adil dan layak.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Tersangka, Advokat, Sistem Peradilan Pidana, Proses hukum yang adil dan layak.
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Febi Sugiarti
Date Deposited: 19 May 2020 01:38
Last Modified: 19 May 2020 01:38
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/2216

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year