Rowinanto, Wachid (2021) Penyelesaian Sengketa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Hak Guna Usaha Pada Perkebunan Kelapa Sawit. Masters thesis, Univeritas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_Cover - Daftar Isi.pdf Download (4MB) |
|
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_BAB I.pdf Download (411kB) |
|
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_BAB V.pdf Download (98kB) |
|
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text
201710115095_Wachid Rowinanto_lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (43MB) |
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) menggunakan Nilai Pasar masih bersifat umum dan multitafsir bagaimana perhitungan NPOP menggunakan Nilai Pasar dan bagaimana penyelesaian sengketa BPHTB atas HGU pada perkebunan kelapa sawit metode penelitian menggunakan yuridis normatif; dengan pendekatan kepustakaan dan data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier tujuan penelitian untuk mengetahui NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB dan untuk mengetahui apakah Peradilan Pajak telah memberikan rasa kepastian hukum terhadap sengketa BPHTB atas HGU manfaat untuk memperkaya ilmu pengetahuan dibidang hukum umumnya dan dapat memberikan masukan kepada Wajib Pajak yaitu dimulai pada saat pelaporan yang menggunakan Self Assesment System, proses keberatan, pengajuan banding, dan Peninjauan Kembali kepada Pemerintah Daerah yaitu dimulai pada saat proses pemeriksaan, proses keberatan, proses banding dan pada saat mengajukan upaya hukum luar biasa atau yang disebut Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk menentukan besarnya NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa Nilai Dasar Tanahnya saja tidak termasuk nilai Standar Investasi Tanaman, Nilai Pasar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan upaya hukum Keberatan telah ditolak oleh Pemerintah Daerah, Banding ke Pengadilan Pajak diterima hingga Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yaitu Ditolak oleh Mahkamah agung dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak saran agar dilakukan sosialisasi atas Putusan Peninjauan Kembali yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentang koreksi NPOP (Nilai Pasar) sebagai Dasar Pengenaan Pajak BPHTB yang lebih massif kepada Pemerintah Daerah, jika memang harus melakukan upaya hukum maka guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan sengketa pajak BPHTB yakni koreksi NPOP (Nilai Pasar) sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebaiknya dibuat ketentuan tentang prosedur yang lengkap dalam bentuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur tentang Sengketa yang sama dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan dengan Mediasi di Pengadilan Pajak tujuan dilakukan Mediasi adalah peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta dapat mengurangi jumlah sengketa/perkara yang banyak, dengan demikian dapat mempersingkat proses banding di Pengadilan Pajak dan mengurangkan jumlah Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 09:07 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 09:07 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/22632 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year