Hermawan, Agus Edo (2021) Pertanggungjawaban Pidana tentang Aborsi Ditinjau dari Perspektif Viktimologi. Masters thesis, Univeritas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201810117006_Agus Edo Hermawan_Cover - Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201810117006_Agus Edo Hermawan_BAB I.pdf Download (3MB) |
|
Text
201810117006_Agus Edo Hermawan_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (16MB) |
|
Text
201810117006_Agus Edo Hermawan_Daftar Pustaka.pdf Download (951kB) |
Abstract
KUHP telah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan aborsi dapat dikenai sanksi pidana sebagai bent pertanggungjawaban pidana bagi pelaku-pelakunya diatur dalam Pasal 34 Pasal 347 , Pasal 348 , dan Pasal 349 KUHP tindakan ab secara tegas dilarang tanpa pengecualian, sehingga tidak ada perlindungan terhad pelaku aborsi. Jika KUHP melarang aborsi tanpa pengecualian, maka Unda Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualia sebagaimana diatur dalam Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77. Rumusan masalah mengenai pertanggungjawaban pidana korban pemerkosa yang melakukan tindak pidana aborsi dan upaya hukum yang dapat dilakuk oleh pelaku tindak pidana aborsi yang merupakan korban pemerkosaan. Skri m1 menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sum data yang digunakan adalah data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan tentang pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi akibat perkosa yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya dikarenakan adanya alas pembenar yang tertulis didalam Pasal 75 UU Kesehatan dan Pasal 31 ayat huruf b PP Kesehatan Reproduksi bahwa korban perkosaan dapat melakuk aborsi secara legal dan sah menurut hukum nasional apabila mengik keseluruhan aturan didalam peraturan tersebut. Upaya huk yang dapat dilakukan oleh pelaku tindak pidana aborsi yang merupakan korb perkosaan meliputi pemberian perlindungan hukum dengan cara tid menghukum pelaku korban perkosaan yang melakukan aborsi sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah, pemberian jaminan kselamatan dan keamanan terhadap korban perkosaan ya melakukan tidak pidana aborsi, memberikan pendampingan psikolo terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi dan pemberian pelayan medis kepada korban perkosaan yang melakukan aborsi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 09:08 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 09:08 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/22633 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year