Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Steven, Wiratno (2016) Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api (Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img]
Preview
Text (Cover - Daftar Isi)
201320251035_Steven Wiratno_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
201320251035_Steven Wiratno_BAB I.pdf

Download (542kB) | Preview
[img] Text (BAB II, III, IV)
201320251035_Steven Wiratno_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (840kB)
[img]
Preview
Text (BAB V)
201320251035_Steven Wiratno_BAB V.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
201320251035_Steven Wiratno_Daftar Pustaka.pdf

Download (195kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
201320251035_Steven Wiratno_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)

Abstract

Tindak Pidana penyalahgunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan unsur kesalahannya. Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api harus dilakukan secara adil sesuai tujuan hukum itu sendiri. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil? Penelitian dalam tesis ini menggunakan legal research (yuridis normatif), dalam tipe ini penelitian menitikberatkan pada pengkajian kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif, sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu : a).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, b) Undang – Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), c) Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, d) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, e) Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1976 Tentang Senjata Api, f) Surat Keputusan MenHankam No. KEP-27/XII/1977 Tentang Tuntunan Kebijaksanaan Untuk Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan h) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di lingkungan kementrian pertahanan dan tentara nasional Indonesia. Ijin Kepemilikan senjata api dapat diberikan kepada masyarakat sipil dengan syarat dan mekanisme yang ketat, namun kelemahan kontrol terhadap kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil menyebabkan maraknya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil, dan oleh karena itu pelaku penyalahgunaan senjata api harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, yaitu dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Selain itu Pemerintah harus berperan lebih aktif lagi dalam upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata api, melalui aparat penegak hukum : a) Pihak kepolisian harus lebih aktif lagi dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan senjata api melalui sweeping/razia rutin, penyuluhan hukum, memperketat izin kepengurusan senjata api, b) Pihak penegak hukum dalam hal ini hakim seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. H. Boy Nurdin , SH., MH, Pembimbing II:
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 31 Aug 2017 02:46
Last Modified: 22 Jun 2018 02:38
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/490

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year