Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sumadi, Rusman (2012) Praperadilan sebagai sarana Kontrol Dalam MElindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka (Kajian Dari Aspek Kebijakan Kriminal). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_BAB I.pdf

Download (5MB)
[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (26MB)
[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_BAB V.pdf

Download (807kB)
[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_Daftar Pustaka.pdf

Download (801kB)
[img] Text
201020251030_Toni Hendarto_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (478kB)

Abstract

Kalau ditelaah secara teliti isi ketentuan sebagaimana dimuat dalam KUHAP, maka sistem peradilan pidana Indonesia yang terdiri dari komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum, setiap komponen dari sistem tersebut seharusnya secara konsisten menjaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu. Dalam bah pendahuluan dari pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982 telah dirumuskan tentang tujuan dari hukum acara pidana yang di dalamnya memuat pengertian dari kebenaran materiil. Rumusan secara lengkap dari Pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982 sebagai berikut : " Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak - tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap ..:... lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan, demikian pula setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhimya putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok - pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebuf' Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga di bidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undang - undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik di tingkat penyidikan.maupun.ditingkat. penuntutan. Dalam prakteknya sering terjadi, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sebelum pemeriksaan praperadilan selesai menjadi gugur, karena perkara pidana pokok sudah mulai disidangkan. Sehingga berakibat tersangka tetap dalam tahanan, sedangkan kemungkinan praperadilan akan memberi putusan penangkapan atau penahanan tersebut adalah tidak sah. Ini merugikan tersangka, citra hukum dan keadilan. Keberadaan Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP dapat lebih memberikan fungsi lembaga praperadilan dengan berbagai perubahan ataupun perluasan wewenangnya. Disamping perluasan wewenang tersebut hal yang lebih penting adanya perlindungan hak asasi terhadap tersangka di masa mendatang

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: praperadilam , Hak Asasi Manusia
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 06 Apr 2021 03:50
Last Modified: 06 Apr 2021 03:50
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8117

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year