Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Rahman, Prayogo (2015) Kewenangan PTUN dalam Membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengetatan Syarat Pemberian Remisi Terhadap Narapidana (Analisa Putusan PTUN Nomor 217/g/2011/PTUN-JKT). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta raya.

[img]
Preview
Text (Cover-Daftar Isi)
201110115130_Rahman Prayogo_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
201110115130_Rahman Prayogo_BAB I.pdf

Download (442kB) | Preview
[img] Text (BAB II, III, IV)
201110115130_Rahman Prayogo_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (445kB)
[img]
Preview
Text (BAB V)
201110115130_Rahman Prayogo_BAB V.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
201110115130_Rahman Prayogo_Daftar Pustaka.pdf

Download (142kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
201110115130_Rahman Prayogo_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci : Hukum Pidana, Remisi, Korupsi Dalam praktik peradilan terdapat titik singgung kewenangan absolut (yurisdiksi) antara Peradilan Umum dengan Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Peratun), karena kewenangan kedua lingkungan peradilan tersebut berada di dalam 1 (satu) genus hukum yang sama, yaitu hukum perdata dalam arti luas. Terkait kewenangan PTUN terhadap objek sengketa tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Yang Belum Dilaksanakan terhadap narapidana dapat merugikan hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penulisan ini, mengenai dasar pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, kebijakan hukum pidana tentang pemberian remisi terhadap narapidana korupsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Dasar-dasar pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana dalam tindak pidana korupsi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana dan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat Kebijakan hukum pidana dalam pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi selaku narapidana dilembaga pemasyarakatan pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-HM.01.02.42, Perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah 32 Tahuh 1999, diperkuat dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing Materi: Dr. Al Fitra, SH., MH., Pembimbing Teknis: Ahmad Baihaki, SHI., MH.
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Doni Alfianthoro
Date Deposited: 26 Mar 2018 01:27
Last Modified: 26 Mar 2018 01:27
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/827

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year