Rismawan, Dhony (2009) Pertanggung Jawaban Pidana Dokter yang Melakukan Praktek Kedokteran Tanpa Registrasi Menurut Undang-Undang No 29 TAhun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
Dhony Rismawan_2005115357_Cover-Daftar ISi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
Dhony Rismawan_2005115357_Bab I.pdf Download (8MB) |
|
Text (BAB II,III,IV)
Dhony Rismawan_2005115357_Bab II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (13MB) |
|
Text (BAB V)
Dhony Rismawan_2005115357_Bab V.pdf Download (423kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dhony Rismawan_2005115357_Daftar Pustaka.pdf Download (803kB) |
|
Text (Lampiran)
Dhony Rismawan_2005115357_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (200kB) |
Abstract
Kesehatan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hanya masyarakat yang sehat dapat membangun negara. Bahkan ada adagium yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan harta yang paling berharga. Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sebagai negara hukum, Pemerintah Indonesia juga melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di bidang hukum kesehatan. Hukum kesehatan merupakan hukum yang perlu mendapat perhatian, karena UU Kesehatan (UU No. 23 Tahun 1992) merupakan aturan yang memberikan ketentuan tentang pelayanan kepada masyarakat. Upaya kesehatan yang crikupannya demikian luas dan komprehensif itu tidak cukup apabila hanya mengandalkan kepada Pemerintah, tetapi harus dilaksanakan bersama oleh Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat. Tujuan dari pengaturan praktik adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, kemudian mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila sengketa diibaratkan sebagai akibat suatu perbuatan (yang terjadi di hilir), maka pengaturan merupakan upaya preventif untuk menghindarkan sengketa. UUPK memang bukan peraturan pertama yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas profesional kesehatan, tetapi diharapkan dapat mengeliminasi permasalahan kesehatan yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat. Pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik, yang, seakanakan menuding petugas kesehatan telah melalaikan kewajibannya, menumbuhkan keprihatinan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada komunitas yang menyediakan pelayanan kesehatan. lronisnya, pers yang diharapkan menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tidak selalu mewartakan kebenaran, m isainya mengemukakan kematian setelah diimunisasi. Ini justru dapat meryesatkan masyarakat yang Membutuhkan pertolongan untuk mengupayakan kesehatan secara baik dan benar demi kehidupan di masa depan yang lebih produktif. Registrasi merupakan hal penting dalam praktik kedokteran. Pasal 75 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan ancaman pidana bagi dokter dan dokter gigi yang tidak melakukan registrasi dalam melakukan pelayanan pada pasien. Penataan hukum pidana dibutuhkan dalam upaya melindungi masyarakat. Hakikat ketentuan pidana adalah meminta pertanggungjawaban melalui tuntutan pidana untuk hal-hal yang telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disebutkan bahwa: dasar penambahan ketentuan pidana harus dengan Undang-undang. Bertolak dari pengertian di atas maka beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran telah diatur dalam KUHP, namun masih dibutuhkan beberapa penambahan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | praktik Kedokteran, pidana dokter. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:25 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:25 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8607 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year