Kencana, Nico Satria (2012) Gugatan Ganli Rugi Kredilur Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi (Analisa Putusan NO.1 0/PDT.G/2008/PN.BKS). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200810115173_Nico Satria Kencana_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
200810115173_Nico Satria Kencana_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200810115173_Nico Satria Kencana_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (13MB) |
|
Text (BAB V)
200810115173_Nico Satria Kencana_BAB V.pdf Download (820kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200810115173_Nico Satria Kencana_Daftar Pustaka.pdf Download (992kB) |
|
Text (Lampiran)
200810115173_Nico Satria Kencana_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Ganti rugi perdata dalam kaitannya dengan hukum perjanj ian hutangpiutang akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi merupakan konsekuensi wajar yang harus ditanggung oleh pihak yang melakukan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi biasanya adalah debitur. Ketika debitur lalai memenuhi perjanjian yang telah disepakati maka kreditur diwajibkan memberikan surat teguran atau somasi kepada debitur. Jika debitur masih tidak memenuhi isi perjanjian maka kreditur dapat menggugat debitur ke pengadilan negeri . Dalam gugatan tersebut kreditur atau penggugat dapat meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat atau debitur membayar ganti rugi . Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja ganti rugi yang dapat digugat oleh kreditur terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No.10/PDT.G/2008/PN.BKS. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ganti rugi yang dapat digugat oleh kreditur terhadap debitur yang melakukan wanprestasi adalah rugi, bunga, biaya, dan ganti rugi immateril. Faktanya walaupun peraturan perundangundangan mengatur mengenai apa saja yang dapat digugat oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi tetapi hakim dapat menolak mengabulkan ganti rugi yang diminta oleh kreditur berdasarkan Yurisprudensi yang ada. Dalam perkara No.lO/PDT.G/2008/PN.BKS dari keempat ganti rugi yang diminta oleh kreditur yaitu rugi, bunga, biaya, dan ganti rugi immateril hakim hanya mengabulkan rugi. (Kesimpulan dan saran) kreditur atau penggugat yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dapat meminta rugi, bunga, biaya, dan ganti rugi immateril. Hakim dapat menolak mengabulkan rugi, bunga, biaya, dan ganti rugi immateril apabila besarnya kerugian yang diderita oleh penggugat tidak dibuktikan secara terperinci. Karena itu penggugat atau kreditur dalam gugatan haruslah membuktikan dan memperinci mengenai kerugian yang
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ganti Rugi , Perjanjian, Wanprestasi, Kreditur, Debitur |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Eni Astuti |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:43 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:43 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8677 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year