Agustiani, Dwi (2009) Kepastian Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tentang yudisial Review UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
Dwi Agustin_2005115031_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
Dwi Agustin_2005115031_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II,III,IV)
Dwi Agustin_2005115031_BAB II,III,IV.pdf Restricted to Registered users only Download (17MB) |
|
Text (BAB V)
Dwi Agustin_2005115031_BAB V.pdf Download (766kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dwi Agustin_2005115031_Daftar Pustaka.pdf Download (555kB) |
|
Text (Lampiran)
Dwi Agustin_2005115031_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dalam Pasal-pasal UU Narkotika yang mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman hukuman yang terberat dirasa sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terutama Hak Untuk hidup. Oleh karena itu diajukan Judicial Review UU Narkotika Terhadap UUD 1945. Tujuannya adalah untuk melihat hukuman mati dalam UU Narkotika bertentangan atau tidak dengan HAM dan apakah hukuman mati dalam UU Narkotika efektif dalam menurunkan jumlah tindak pidana Narkotika di Indonesia. Objek yang menjadi penelitian adalah kaidah-kaidah atau norma hukum pidana sehingga metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) Huruf a, ayat (2) Huruf a, ayat (3) Huruf a, Pasal 81 ayat (3) Huruf a, Pasal 82 ayat (1) Huruf a, ayat (2) Huruf a, dan ayat (3) Huruf a dalam UU Narkotika merupakan pasal yang mencantumkan ancaman hukuman pidana mati. Para Pemohon merasa bahwa pasal-pasal yang tercantum dalam UU Narkotika dirasakan sangat tidak sesuai dengan HAM Pengujian Materiil (Judicial Review) yang dilakukan ini adalah dalam rangka memulihkan kembali hak untuk hidup dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai produk peraturan perundang-undangan. Argumentasinya adalah bahwa semua peraturan perundang-undangan yang hierarkinya di bawah UUD 1945 mesti tak boleh bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28A dan Pasal 281 (I) UUO 1945. Untuk saat ini hukuman pidana mati dirasa belum cukup efektif untuk menurunkan tingkat kejahatan khususnya kejahatan Narkotika. Jumlah tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia justru meningkat dari tahun ke tahun walaupun UU Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memberlakukan hukuman mati. Menyikapi perkembangan permasalahan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) di Indonesia, dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan mengkhawatirkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Polisi, jaksa penuntut umum, maupun hakim adalah juga man usia yang bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman mati maka kekeliruan tersebut dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman mati bersifat irreversibel. Orang yang telah dieksekusi mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Kesimpulannya adalah Salah satu sebab hukuman mati dihapuskan di berbagai negara di dunia adalah kenyataan bahwa hukuman mati dianggap merupakan suatu bentuk hukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati menurut folosofisnya bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan seperti
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 07 Jun 2021 06:47 |
Last Modified: | 07 Jun 2021 06:47 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9246 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year