Dualbest, Yosua Oscardo Sianipar (2016) Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115051_Angga Setiadi_Cover-Daftar Isi.pdf Download (12MB) |
|
Text (BAB I)
201210115051_Angga Setiadi_BAB I.pdf Download (818kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201210115051_Angga Setiadi_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (921kB) |
|
Text (BAB V)
201210115051_Angga Setiadi_BAB V.pdf Download (254kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201210115051_Angga Setiadi_Daftar Pustaka.pdf Download (170kB) |
|
Text (Lampiran)
201210115051_Angga Setiadi_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
Abstract
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam melaksanakan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi telah menguji Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945. Pengujian Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tersebut diakhiri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 terhadap undang-undang lain yang memuat norma hukum pembatasan pengajuan peninjauan kembali seperti dalam Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981. Kedua, untuk mengetahui kekuatan berlaku SEMA No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Berdasakan hasil penelitian, ditemukan bahwa Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung memuat norma hukum yang membatasi pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana. Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dijadikan dasar hukum dalam SEMA No. 7 Tahun 2014 untuk membatasi pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana menjadi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tidak dapat diberlakukan dalam perkara pidana, karena tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013. SEMA No. 7 Tahun 2014 tidak berlaku sebagai dasar hukum. Saran dalam penelitian ini adalah pembentuk undang-undang harus mengamendemen UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1985, dan UU No. 48 Tahun 2009. Mahkamah Agung harus mencabut SEMA No. 7 Tahun 2014.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Dr. Hotma P. Sibuea SH., MH., Pembimbing II: Hesti Widyaningrum SH., MH. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ludfia |
Date Deposited: | 31 Jan 2019 04:07 |
Last Modified: | 31 Jan 2019 04:07 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/993 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year