Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Yansyah, Andri (2020) Analisis Yuridis Putusan Hakim Peninjauan Kembali Terhadap Pengacara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Dan Berlanjut (Studi Putusan Perkara Nomor 176PK/Pid.Sus/2017), x, 2020. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_Cover Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_BAB I.pdf

Download (453kB)
[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_BAB V.pdf

Download (262kB)
[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_Daftar Pustaka.pdf

Download (477kB)
[img] Text
201310115250_Andri Yansyah_Lmpiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)

Abstract

Korupsi memang merupakan masalah terbesar yang dihadapi bangsa ini. Bukan sekedar korupsi sebagai tindak pidana kriminal, melainkan korupsi sebagai perilaku yang secara dahsyat mampu mengubah karakter dan perilaku masyarakat dan nilai-nilai hidup yang mendasarinya. Masalah korupsi merupakan masalah yang serius dan penegakannya tidak mudah. Permasalahan dalam skripsi ini, mengenai pertimbangan Majelis Hakim peninjauan kembali pada Putusan Perkara Nomor 176PK/Pid.Sus/2017 yang membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1319K/Pid.Sus/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan dan penerapan sanksi pidana terhadap pengacara yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat Peninjauan Kembali. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Putusan Perkara Nomor 176PK/Pid.Sus/2017 yang membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1319K/Pid.Sus/2016 berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan sanksi pidana penjara terhadap pengacara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat Peninjauan Kembali dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terpidana, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu tidak kurang dari ancaman minimum dan tidak lebih dari ancaman maksimal akan tetapi tidak mencerminkan penegakan hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 24 Oct 2022 01:09
Last Modified: 24 Oct 2022 01:09
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16038

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year