Roslaeni, Evie (2020) Implementasi Penyelesaian Hukum Atas Pembatalan Jual Beli Rumah Oleh Pengembang (Developer) Akibat Adanya Penolakan Dari Pihak Pemberi Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) (Studi Kasus Putusan Nomor 163 K/Pdt.Sus BPSK 2017). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201610115017_Evie Roslaeni_Cover - dafta Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201610115017_Evie Roslaeni_BAB I.pdf Download (299kB) |
|
Text
201610115017_Evie Roslaeni_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (920kB) |
|
Text
201610115017_Evie Roslaeni_BAB V.pdf Download (187kB) |
|
Text
201610115017_Evie Roslaeni_Daftar Pustaka.pdf Download (296kB) |
|
Text
201610115017_Evie Roslaeni_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (702kB) |
Abstract
Penyelesaian hukum terhadap konsumen persyaratan yang diharuskan oleh Developer untuk bisa dikabulkan permohonan kredit melalui KPRBRI atas rumah yang dikelola oleh Developer dengan diharuskan untuk menunjukkan akta cerai padahal diketahui antara konsumen dengan suaminya masih terikat perkawinan yang sah dan tidak ada keinginan dari konsumen untuk bercerai (Bukti T-1 dan T- 2), hal ini sangat tidak masuk akal dan naif, dikarenakan untuk bisa kredit kepemilikan KPR rumah harus dipaksa terlebih dulu untuk bercerai dengan suami, tidak sesuai dengan pasal 24 dan 37 pp 24 tahun 1997 mengenai syarat sah jual beli tanah dan rumah namun majelis hakim tetap memenangkan pihak Developer. dengan rumusan masalah yang pertama bagaimana kedudukan Hukum Pembatalan akibat jual beli rumah oleh pengembang atas dasar penolakan dari pihak pemberi Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) dan bagaimana penyelesaian Hukum terhadap sengketa pmbatalan jual-beli rumah akibat adanya penolakan dari pihak pemberi Kredit Pembiayaan Rumah (KPR). Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung sudah benar berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah Jika dp yang masuk belum 10 persen dari nilai jual rumah maka DP (down payment) yang masuk dianggap hangus namun demikian dikarenakan pengembang belum melaksanakan pembangunan minimal 20 persen maka konsumen berhak menerima pengembalian uang DP (Down Payment) yang sudah diberikan, dalam hal ini Mahkamah Agung dirasa belum memberikan rasa keadilan. Kata Kunci :, Penyelesaian Hukum, Pengembang, Kredit Pemilikan Rumah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 01:04 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 01:04 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16078 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year