Azhari, Azhari (2020) Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 (Studi Kasus: Putusan MA Nomor: 492 K/Pdt.Sus-PHI/2017). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201610115288_Azhari_Cover - Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201610115288_Azhari_BAB I.pdf Download (267kB) |
|
Text
201610115288_Azhari_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (679kB) |
|
Text
201610115288_Azhari_BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
201610115288_Azhari_Daftar Pustaka.pdf Download (148kB) |
|
Text
201610115288_Azhari_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Berbagai konflik selalu saja terjadi dalam Ketenagakerjaan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, diantara konflik yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja tersebut dapat dihindari oleh pekerja/buruh dan pengusaha dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian kerja yang merupakan dasar pekerja/buruh dan pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bentuk-bentuk dan mekanisme serta hak-hak pekerja/buruh setelah pemutusan hubungan kerja disebabkan kesalahan berat tanpa melalui prosedur pidana. Fakta yang terjadi dilapangan peraturan dan penegak hukum khusunya hukum Ketenagakerjaan belum sepenuhnya melindungi pekerja/buruh yang tiduh melakukan kesalahan berat atau tindak pidana. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum mencerminkan yang sesuai dengan Undang-UndangKetenagakerjaan dengan menjatuhkan putusan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja yaitu sdr. Legimin, sdr. Anto Sihombing, dan sdr. Rustam E. Siregar, putusan tersebut sangan merugikan bagi para pekerja/buruh yang tidak mencerminkan rasa keadilan serta kepastian hukum, harapan penulis putusan tersebut mestinya sesuai dengan Undang-Undang bukan berdasarkan keyakinan hakim semata. Oleh sebab itu mesti ada upaya Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan amandemen terhadap Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa khusus Pasal 158 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehinggal Pasal tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 23 Nov 2022 01:36 |
Last Modified: | 23 Nov 2022 01:36 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16350 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year