Simarnora, Devid Parlindungan (2012) Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus lbukota (DKJ) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_BAB I.pdf Download (13MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (29MB) |
|
Text (BAB V)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_BAB V.pdf Download (944kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_Daftar Pustaka.pdf Download (789kB) |
|
Text (Lampiran)
200710115157_Devid Parlindungan Simamora_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Fenomena dalarn pembongkaran pada PKL ini sangat tidak manusiawi. Pemerintah selalu menggunakan kata penertiban dalam melakukan pembongkaran. Sangat disayangkan ternyata didalam melakukan penertiban sering kali terjadi hal-hal yang ternyata tidak mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Kalau kita menafsirkan kata penertiban itu adalah suatu proses membuat sesuatu menjadi rapih dan tertib, tanpa menimbulkan kekacuan atau masalah baru. Pemerintah dalam melakukan penertiban sering kali tidak memperhatikan, serta selalu saja merusak hak milik para pedagang kaki lima atas barang-barang dagangannya. Padahal hak milik ini telah dijamin oleh UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengenai Hak asasi Manusia derigan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomne adanya pedagang kaki lima, harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil. Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badang jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya, namun pemerintah harus mampu menjarnin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonorni pedagang kaki lima. Didalam perda K3 ini terdapat pasal mengenai PKL yang rancu bila kita mencoba untuk menafsirkannya. Adapun ' pasal terse but adalah: Pasal49 ayat (I) Perda nomor II tahun 2007. Bagi kalangan kritis ini, Satpol PP tak lebih dari aparat militer yang tak berseragam dengan aksi-aksi mereka yang sanagt militeristik. Berbeda dengan kalangan moderat, yang memandang aksi-aksi kekerasan yang dilakukan Satpol PP lebih sebagai "akibat" kalangan kritis ini sifat kekerasan dan militeristik ini sudah menjadi watak dan karakter dari Satpol PP ini. Ini bukan saja terlihat dari seragam yang mereka pakai, latihan-latihan fisik ala militer yang mereka terima (yang posisinya mendominasi dibanding latihan-latihan atau kursus-kursus lain), dam riwayat sejarah mereka yang terhubung dengan sejarah militer. Sehingga imajinasi dan citra diri yang membentuk pandangan mereka pun dipenuhi penampilan sebagai militer. Pandangan kalangan yang kritis ini sangat mendasar dan perlu menjadi perhatian. Kalau ditelusuri lebih lanjut, memang setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan pola perilaku dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan satpol PP begitu militeristik. Kata kunci : Studi Kasus Kotamadya Jakarta Pusat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Studi Kasus Kotamadya Jakarta Pusat |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum) Ilmu Sosial > Hukum > Kepolisian |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Eni Astuti |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:23 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:23 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8552 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year