Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sulastri, Lusia and Wibowo, Kurniawan Tri (2021) REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI. IBLAM Law Review, 1 (3). pp. 55-82. ISSN 2775-4146

[img] Text
42-Article Text-173-1-10-20211013.pdf

Download (487kB)
Official URL: https://jurnal.iblam.ac.id/ILR/index.php/ILR/artic...

Abstract

Gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya. Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap. Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan. Dengan adanya pembedaan jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut. Begitu pula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap,harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya. Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi. Dengan demikian efek aturan dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Jurnal Nasional IBLAM Law Review, Ilmu Hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Lusia Sulastri
Date Deposited: 28 Oct 2021 04:04
Last Modified: 28 Oct 2021 04:04
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/11308

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year