Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Budi, Purnomo (2018) Disparitas Pemidanaan Gratifikasi Antara Hakim Sebagai Penerima Dan Pengacara Sebagai Pemberi, Studi Kasus Putusan Nomor : 06/PID/TPK/2016/DKI/2016 Dan Putusan Nomor : 176PK/Pid.Sus/2017. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201410115043_Budi Purnomo_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (750kB)
[img] Text (BAB I)
201410115043_Budi Purnomo_BAB I.pdf

Download (543kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201410115043_Budi Purnomo_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB)
[img] Text (BAB V)
201410115043_Budi Purnomo_BAB V.pdf

Download (154kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201410115043_Budi Purnomo_Daftar Pustaka.pdf

Download (164kB)
[img] Text (Lampiran)
201410115043_Budi Purnomo_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari sekian banyak kejahatan nonkonvensional yaitu kejahatan baru yang tidak diatur dalam KUHP. Ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur tersendiri melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada hakim PTUN Medan, berakibat pada terpidananya Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta pengacara OC Kaligis dan stafnya M.Yagari, karena pelanggaran pasal 6 Ayat (1) huruf a sebagai penerima dan pasal 6 Ayat (1) huruf b sebagai pemberi dalam UU Tipikor. Setelah melalui penelitiaan, pengumpulan bahan hukum, sumber data melalui keputusan pengadilan para terpidana, maka dapat diambil kesimpulan terdapat disparitas pemidanaan dalam penerapan pasal 6 Ayat (2) (“bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” ) dimana penerima (Putusan Nomor : 06/PID/TPK/2016/DKI/20160) yaitu hakim dalam semua putusan pengadilan hukumannya berbeda dengan pemberi yaitu pengacara (Putusan Nomor : 176PK/Pid.Sus/2017) hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat penegakkan dan pemberantasan korupsi, pemidanaan atau hukuman seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan kesalahan dan akibat dari pelaku kejahatan di Indonesia, penelitian ini juga bertujuan agar hakim Tipikor lebih adil dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci : korupsi, undang-undang tipikor, gratifikasi, disparitas, hukuman.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing I: Rachmat Kurniawan Siregar, SH., MH., Pembimbing II: Anggreany Haryani Putri, SH., MH.
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ludfia
Date Deposited: 04 Mar 2019 04:49
Last Modified: 04 Mar 2019 04:49
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1224

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year