Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Pujiono, Pujiono (2015) Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 15/PID/2012/PT.BTN). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta raya.

[img]
Preview
Text (Cover-Daftar Isi)
201210117078_Pujiono_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
201210117078_Pujiono_BAB I.pdf

Download (425kB) | Preview
[img] Text (BAB II, III, IV)
201210117078_Pujiono_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img]
Preview
Text (BAB V)
201210117078_Pujiono_BAB V.pdf

Download (135kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
201210117078_Pujiono_Daftar Pustaka.pdf

Download (121kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
201210117078_Pujiono_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Hakim. Dengan hilangnya nyawa seseorang karena tindakan terdakwa yang dilakukan dan diawali dengan amarah yang sangat karena disebabkan harga dirinya telah diusik oleh orang lain, maka dapat dikatakan adanya suatu tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya: seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tcrtentu, paling lama dua puluh tahun" Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur­ unsur dalam pcmbunuhan biasa adalah sebagai berikut: Unsur subyektif: perbuatan dengan sengaja; Unsur obyektif: perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain. "Dengan sengaja" artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasai 333 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan Apakah putusan Pengadilan Tinggi Banten No.lS/PID/2012/PT.BTN dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana telah sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP? Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi sesuai dengan pasal diatas maka pembunuhan yang dilakukan oleh Sahlan Bin Hasan adalah merupakan tipdak pidana pembunuhan berencana, Dikatakan berencara karena sebelmn Sahlan Bin Hasan membunuh korban dia merencarakan dengan pikiran yang tenang jernih (masih normal). Disinilah dapat dilihat terdapat dua unsur pembunuhan pertama unsur disengaja melakukan tidak pidana pembunuhan dan yang kedua unsur direncanakan terlebih dahulu. Inilah perbedaan pembunuhan yang memberatkan dari tindak pidana pembunuhan yang lain. Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yaitu majelis hakim atau hakim tunggal. Pemanggilan terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan dilakukan dengan menggunakan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari pelaksanaan sidang dimulai. Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutus suatu perkara tindak pidana pembunuhan berencana a.n Sahlan Bin Hasan menyatakan terdakwa Sablan Bin Hasan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing Materi: Dr. Armansyah Nasution, SH., MH., Pembimbing Teknis: H. K. Guntariko, SH., MH.
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Doni Alfianthoro
Date Deposited: 22 Jun 2018 03:11
Last Modified: 22 Jun 2018 03:11
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/798

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year