Badayong, Badayong (2014) Perlindungan Khusus Bagi Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan NAPZA Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201120252002_Badayong_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
201120252002_Badayong_BAB I.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201120252002_Badayong_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (29MB) |
|
Text (BAB V)
201120252002_Badayong_BAB V.pdf Download (528kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201120252002_Badayong_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (Lampiran)
201120252002_Badayong_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (8MB) |
Abstract
Pasal 59 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak membebankan kepada pemerintah karena tanggungjawabnya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang secara wajar, baik fisik, mental, dan sosialnya. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita -cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentignya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Anak-anak yang menjadi korban NAPZA tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka itu sebenarnya adalah korban. Kalau mereka dimasukkan dikenakan sanksi pidana dan dipenjarakan, tidak akan membuat mereka masa depannya akan lebih baik, tapi malah justru semakin parah. Anak yang menjadi korban NAPZA memang tak seharusnya dipenjara. Mereka sebenarnya hanyalah korban dari berbagai hal, seperti korban keluarga yang tidak harmonis, korban lingkungan, korban pergaulan yang salah dan sebagainya. Mereka ini seharusnya dibina dan mendapat perawatan dipanti rehabilitasi sehingga bisa sembuh dari ketergantungan terhadap NAPZA. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 59 ditegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak korban NAPZA . Jadi seharusnya mereka ini mendapat perlindungan khusus, salah satunya tentunya dalam bentuk rehabilitasi. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik secara fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi kegiatan perlindungan anak. Kata Kunci: Perlindungan Khusus, Anak, Korban Penyalahgunaan NAPZA .
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Khusus, Anak, Korban Penyalahgunaan NAPZA |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 23 Apr 2021 02:58 |
Last Modified: | 23 Apr 2021 02:58 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8770 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year