Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Hermawan, Danang Dwi (2011) Tindak Pidana Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 406 Kuhp (Studi Kasus Putusan N0.917/Pid/2009/Pn.Bekasi). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover - Daftar Isi)
_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
_BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (26MB)
[img] Text (BAB V)
_BAB V.pdf

Download (780kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
_Daftar Pustaka.pdf

Download (515kB)
[img] Text (Lampiran)
_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Perusakan barang milik orang lain sangat merugikan pemilik barang,baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga pemilik barang tersebut tidak dapat menggunakan lagi barang miliknya Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bemilai bagi pemiliknya., dengan terjadinya perusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan pemilik barang. Perbuatan. merusak barang milik orang lain merupakan suatu kejahatan. Setiap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi tidak hanya dilihat dari sudut orang yang melakukan kejahatan, Perusakan barang milik orang lain yang menjadi fokus kajian ini dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif yang dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum. Dalam Hukum Islam yang dapat ditetapkan kepada si pelaku berupa hukuman diwajibkan bayar ganti kerugian. Sedangkan dalam hukum positif hukuman yang dikenakan berdasarkan Pasal 406 KUHP khususnya perusakan barang yang diancam hukuman 2 (dua) tahun 8 (de Iapan) bulan penjara. Kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bekasi terhadap pelaku dijatuhi hukuman di antaranya 3 bulan, 6 bulan, 8 bulan dan paling lama I tahun 2 bulan penjara. Sedangkan dalam Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)". Bagi pelaku perusakan barang tersebut menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pi dana Pasal 406 yang mengancarn terdakwa dengan ancaman hukuman 2 ( dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Pasal 406 ini juga menjadi dasar hukurn bagi pelaku perusakan barang yang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 11 May 2021 01:08
Last Modified: 11 May 2021 01:09
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9027

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year