Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Jayanti, Ika Dwi (2011) Tindak Pidana Kealpaan Menyebabkan Luka-Luka Sedemikian Rupa Pasal 360 Ayat (2) KUHP Putusan Nomor 1689/Pid.B/2008/Pn.Bks. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover Daftar Isi)
Ika_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
Ika_BAB I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
Ika_BAB II,III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21MB)
[img] Text (BAB V)
Ika_BAB V.pdf

Download (528kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Ika_Daftar Pustaka.pdf

Download (589kB)
[img] Text (Lampiran)
Ika_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Bangsa Indonesia menghormati kemerdekaan tiap-tiap bangsa dan didalamnya kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Hak Asasi Manusia sebagai landasan ideal konstitusi merupakan konsep yang dianut sebagai penjabaran sila ke-2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjadi yang menjadi salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kealpaan muncul atas dasar adanya kebutuhan masyarakat akan persoalan yang sangat penting tetapi sangat rumit dalam mempelajarinya. Menyikapi masalah yang berkaitan dengan banyaknya korban tindak pidana kealpaan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku ke II yang mengatur tent:mg kejahatan. Dijabarkan dalam Pasal 360 tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Bertitik tolak dari apa yang dikemukakan penulis, daplit diidentifikasikan dengan pertanyaan sebagai berikut: ( 1 )apakah pelaksanaan pasal 360 ayat (2)KUHP sudah sesuai dalam proses peradilan pidana?(2)bagaimana upaya hukum terhadap saksi korban akibat tindak pidana kealpaan tersebut?.Bahwa saksi korban akibat tindak pidana kealpaan harus mendapatkan hak perlindungan hukum berdasarka.n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ter.tang Perlindungan Saksi Korban. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis memberi kesimpulan: (1 )Pelaksanaan · Pasal 360 ayat 2 bel urn sesuai penerapan sanksi dalam proses peradilan pidanan karena memberikan sar.ksi yang ringan pacta hal akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian terdakwa Suherman bin Endon sangat mengkhwatirkan para pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara lainnya. Seharusnya terdakwa dituntat seusi dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni 5 (lima) tahun penjara. Sehingga dapat memberikan peringatan kepada pengemudi lainnya. (2)Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban adalah Sanksi yang berupa yaitu denda, apabila dengan hak jawab belum mendapatkan tanggapan dari tersangka, mak korban dapat mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi. Gugatan diajukan kepengadilan negeri atau melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Maka itu penulis memberikan saran pada kesempatan ini:(l) Diharapkan revisi RUU KUHP yang mengatur mengenai ancaman, hukuman terhadap tindak pidana kealpaan di perberat., (2)dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban ini diharapkan juga dapat menampung semua kebutuhan masyarakat serat memberikan kepastian hukum kepad pihak yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 11 May 2021 01:11
Last Modified: 11 May 2021 01:11
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9043

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year