Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Ahmad, Wahyudi (2016) Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan di PT. UTAX Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img]
Preview
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115154_Ahmad Wahyudi_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
201210115154_Ahmad Wahyudi_BAB I.pdf

Download (482kB) | Preview
[img] Text (BAB II, III, IV)
201210115154_Ahmad Wahyudi_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (638kB)
[img]
Preview
Text (BAB V)
201210115154_Ahmad Wahyudi_BAB V.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
201210115154_Ahmad Wahyudi_Daftar Pustaka.pdf

Download (196kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
201210115154_Ahmad Wahyudi_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38MB)

Abstract

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesalahan berat. Hukum Ketenagakerjaan di perusahaan mencakup eksternal dan juga internal. Eksternal adalah Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan maksud dari Internal yaitu Peraturan Perusahaan yang berlaku di dalam suatu perusahaan yang diatur dalam Kepmen Nomor : KEP 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana Hirarkinya, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Serta berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Seperti yang terlihat pada Putusan yang diangkat oleh penulis yaitu tentang permasalahan Pemutusan Hubungan karena pelanggaran peraturan perusahaan di PT.UTAX Indonesia, dengan Putusan Nomor: 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terhadap peraturan perusahaan yang dianggap sebagai kesalahan berat, mengacu pada Pasal 158, penerapan Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta berpedoman Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 dan Kemenakertrans dalam Surat Edarannya Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dalam Putusan Perkara Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja oleh PT. UTAX Indonesia tidaklah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena berdasarkan hierarki Perundang-undangan, Peraturan Perusahaan telah bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 berdasarkan asas dalam hukum positif Indonesia yaitu asas lex superior derogate legi inferiori. Seharusnya dalam Pemutusan Hubungan Kerja harus memasukan perkara para pekerja atas kesalahan yang dilakukannya kedalam Pengadilan Pidana terlebih dahulu untuk dibuktikan kesalahan yang dilakukan para pekerja tersebut apakah telah memenuhi unsur-unsur kesalahan dan kelalaian yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau tidak, karena alasan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja perusahaan, diganggap telah merugikan perusahaan dan belum dibuktikan kebenarannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing I: Kaspo, S.H., M.H, Pembimbing II: Esther Masri, S.H., M.Kn.
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Raden Ola Triana
Date Deposited: 06 Jul 2018 02:19
Last Modified: 06 Jul 2018 02:19
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/906

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year