Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Dael, Julinus (2009) Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokratis,. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Julinus Daeli_2005115045_COver-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Julinus Daeli_2005115045_BAB I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II,III,IV)
Julinus Daeli_2005115045_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (25MB)
[img] Text (BAB V)
Julinus Daeli_2005115045_BAB V.pdf

Download (579kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Julinus Daeli_2005115045_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Lampiran)
Julinus Daeli_2005115045_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji, mengadili undang-undang terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Oleh sebab itu, undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 harus dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Hal itu dinyatakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan dan kewenangan MK lebih lanjut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam hubungan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi yang disebut di atas, ada beberapa permasalahan yang dirumuskan sebagai masalah penelitian. Pertama, apa dasar atau patokan Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan undangundang bertentangan dengan UUD 1945? Kedua, apakah Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsinya dalam menegakkan negara hukum demokratis berdasarkan wewenangjudicial review! Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, mengetahui dasar atau patokan Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Kedua, mengetahui pelaksanaan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan negara hukum demokratis berdasarkan wewenang judicial review. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder (bahan-bahan hukum). Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, dasar atau patokan Mahkamah konstitusi dalam menyatakan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 adalah pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, menurut penulis Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsinya dalam menegakkan negara hukum demokratis berdasarkan wewenang judicial review. Sebab, beberapa putusan MK tentang judicial review dapat dianggap sudah sesuai dengan konsep negara hukum yang demokratis. Namun, Putusan MK dalam pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menolak adanya capres dan cawapres independen. Putusan MK tersebut kurang mewujudkan asas negara hukum yang demokratis. Sebab, beberapa pasal dalam UU No. 42 Tahun 2008, jelas melanggar Pasal 27 ayat (1) mengenai asas persamaan di depan hukum. Sesuai dengan kesimpulan penelitian, penulis mengajukan saran-saran sebagai berikut. Pertama, Mahkamah Konstitusi seyogiyanya lebih teliti dalam menguji undang-undang sehingga tidak boleh ada undang-undang yang melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi ataupun UUD 1945. Kedua, MPR Rl hendaklah mengamandemen Pasal 6A UUD 1945 dengan menambahkan ketentuan yang mengatur tentang calon Presiden dan Wakil Presiden dari jalur perseorangan atau independen. Dengan diamandemennya pasal 6A UUD 1945, otomatis UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga perlu direvisi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Negara Hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 15 Jun 2021 04:49
Last Modified: 15 Jun 2021 04:49
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9258

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year